Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Kerugian Negara 4 Speedboat MBD Telah Dikembalikan

badge-check


Kerugian Negara 4 Speedboat MBD Telah Dikembalikan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tiga terdakwa perkara korupsi 4 unit speedboat milik Diskominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015. Dalam persidangan, terungkap kerugian negara telah dikembalikan jauh sebelum Desianus Orno, Margaretha Simatauw dan Rego Kontul ditetapkan tersangka.

Salah satu tim penasehat hukum ketiga terdakwa, Hendry Lusikooy memperpertanyakan ada tidaknya rekomendasi auditor BPK RI agar kerugian negara dikembalikan ke kas daerah oleh pihak CV Putera Fajar, kontraktor yang mengerjakan keempat unit speedboat tersebut. Sementara saksi pihak perusahaan, Obed Yesayas sebelumnya  mengaku ada dana masuk ke rekening perusahaan senilai Rp 1,365,239,000,-.

Tapi ternyata, ketika BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah Kabupaten MBD tahun 2010-2015 ada temuan. Dan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke Inspektorat Daerah setempat. “Rekomendasinya adalah agar Diskominfo agar ganti speedboat itu atau kembalikan uangnya ke kas daerah. Dan tindaklanjutnya, dikembalikan ke kas daerah pada tahun 2017,” jelas sambung penasehat hukum ketiga terdakwa lainnya, Herman Koedoeboen.

Hanya saja, tidak disebutkan oleh Herman Koedoeboen berapa nilai uang yang dikembalikan  ke kas daerah. Dia menandaskan kliennya Direktris CV Putera Fajar Margaretha Simatauw mengembalikan uang tersebut ke kas daerah sekira 4 bulan sejak rekomendasi BPK RI disampaikan. Tim penasehat hukum ketiga terdakwa diketuai mantan Bupati dan Wajakajati Maluku Hery Koedoboen itu mencercar keenam saksi dari pihak Pemkab MBD itu.

Stevanus Konda dan Yulius Wiharmoko yang merupakan panitia penerima dan pemeriksa barang mengaku tidak pernah melihat keempat unit speedboat tersebut. “Fisik barang tidak pernah dilihat. Tapi tanda terima barang dilakukan di Ambon dan Tiakur,” jawab Yuliuas Wiharmoko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/9).

Selain saksi panitia penerima barang, Bendahara Jhon Rehatta mengaku, karena dokumen dinilai sudah lengkap, pembayaran uang muka dilakukan sebesar Rp 304 juta pada tahun 2018. Kemudian dilanjutkan pembayaran lunas 100 persen senilai Rp 1,219,680,000,- melalui BRI Cabang Tiakur ke kontraktor pada 14 Juni 2019.

Hal itu juga diakui PPK Hanoch Yesaya Uara, dia menyebutkan pembayaran termin pertama dilakukan tahun 2016, tapi tanda terima barang diteken tahun 2018. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku