KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate, Maluku Utara akan menerapkan persyaratan sertifikat vaksinasi untuk siswa mendaftar masuk sekolah di berbagai tempat di wilayah itu.
“Memang ini merupakan kebijakan yang diterapkan di tingkat SMP/MTs/sederajat bila sudah ada surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red.),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikbud Kota Ternate Bahtiar Teng di Ternate, Jumat.
Ia menjelaskan saat ini memasuki tahap sosialisasi vaksinasi di tujuh sekolah, yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 7, sedangkan nantinya setelah sosialisasi baru tergantung mereka mau divaksin atau tidak, karena saat sosialisasi itu menghadirkan orang tua.
Ia mejnelaskan untuk vaksinasi akan dimulai dari kelas 3. Mereka menjadi contoh untuk anak-anak lain bahwa bahwa vaksinasi tidak ada efek buruk.
Bahtiar menyatakan setelah orang tua mereka menyetujui anaknya divaksin, kemudian anak-anak diarahkan ke “duafa center” atau sekolah-sekolah, sedangkan Dinas Kesehatan melakukan pendataan bagi siswa yang siap divaksin.
Syarat sertifikat vaksinasi bagi siswa untuk mendaftar sekolah, lanjutnya, akan ditindaklanjuti bila ada surat resmi dari Kemendikbudristek.



























