Pemkab Malra Dapat Predikat “B” AKIP 2020
KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendapatkan predikat “B” pada sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2020 dan indeks Reformasi Birokrasi (RB), berada pada kategori “C.”
Capaian itu sesuai laporan hasil evaluasi (LHE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) atas pelaksanaan RB dan AKIP Pemkab Malra Tahun 2020, ungkap Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun, kepada wartawan, Kamis, kemarin.
Secara keseluruhan, lanjut dia, nilai hasil evaluasi Pemkab Malra mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Pada tahun 2019, nilai yang didapatkan untuk indeks RB “O.” Sementara di 2020, nilainya naik 47,65 dengan kategori ‘’C.” Sedangkan nilai AKIP, pada 2019 sebesar 58,68 dengan predikat “CC”. Kemudian pada 2020 naik menjadi 60,74 dengan predikat “B,” papar Bupati.
Bupati mengaku meski terjadi peningkatan, namun perkembangan pelaksanaan RB dan SAKIP tahun 2021 menunjukan bahwa Indeks RB Pemkab Malra masih jauh dari target yang diharapkan. “Juga untuk nilai AKIP, meskipun telah mencapai target namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Bupati mengatakan, sesuai progres penginputan pada website PMPRB dan e-SAKIP Reviu pada tanggal 9 September, dari 42 Perangkat Daerah, 34 diantaranya belum menginput PMPRB. “Delapan Perangkat Daerah belum menginput e-SAKIP Reviu dan 14 Perangkat Daerah belum memperbaiki atau melengkapi dokumen SAKIP-nya,” kata dia.
Beberapa hal yang direkomendasikan Kementerian PANRB dalam LHE RB dan AKIP, juga belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Perangkat Daerah, tambah Hanubun.
Seiring kondisi RB dan akuntabilitas kinerja Pemkab Malra saat ini, Bupati mengingatkan bahwa peningkatan indeks RB dan nilai AKIP Pemkab Malra tahun 2021 sangat bergantung pada tindak lanjut dan penginputan oleh masing-masing Perangkat Daerah
Thaher menegaskan beberapa poin penting bagi masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah beserta jajarannya, sebagai berikut. Segera mempelajari atau mengkaji dan menindaklanjuti LHE RB. Mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB manual dan menyampaikan ke Inspektorat Daerah paling lambat tanggal 24 September 2021.
Selanjutnya, mempelajari/mengkaji dan menyesuaikan kembali perumusan dokumen SAKIP dengan memperhatikan rekomendasi LHE AKIP dan melakukan penginputan dokumen SAKIP Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah ke e-SAKIP Reviu paling lambat tanggal 24 September 2021.
Bupati berharap Kabupaten Maluku Tenggara bisa mencapai Predikat B untuk Indeks RB dan Predikat BB untuk Nilai AKIP di tahun 2021 ini. “Mari secara terstruktur kita berkinerja dalam pencapaian visi pemerintah daerah yakni “Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara yang Mandiri, Cerdas, Demokratis, dan Berkeadilan,” tandas Thaher.
Selain itu, sebagai informasi, ada dua OPD lingkup Pemkab Malra mendapatkan penghargaan SAKIP terbaik tahun 2020 dari Pemerintah daerah setempat. Dua OPD tersebut, yakni Bapelitbangda dan Dinas Perikanan Maluku Tenggara. Kedua OPD ini dinilai partisipatif dalam menjalankan akuntabilitas kinerja tahun 2020 dengan predikat nilai B.
Adapun trophy penghargaan telah diserahkan langsung oleh Bupati Thaher Hanubun dalam rapat evaluasi SAKIP dan PMPRB Pemkab Maluku Tenggara yang digelar di Aula Kantor Bupati, jalan Abraham Koedoeboen Langgur, Kamis (16/9). (*/KT)
Komentar