KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Rahman Bahari Ramadan alias Babang (16) salah satu pelaku pembunuhan Firman alias La Tolle di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Crisman Sahetapy menilai terdakwa bukan otak pembunuhan.
Di hadapan majelis hakim Rahmat Selang dkk, JPU menyatakan Rahman Bahari alias Babang melanggar pasal 338 (ayat1) Jo pasal 55 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tegas Crisman Sahetapy dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/9).
Terdakwa yang masih anak di bawah umur ini oleh JPU Crisman Sahetapy dinyatakan terlibat penganiayaan Firman La Tolle (17) di atas JMP pada 18 Agustus 2021 lalu sekira pukul 04.00 dini hari. Ikut hadir 2 penasehat hukum terdakwa yaitu Fileo Flistos Noija dan Marcell Hehanussa yang ikut mendengarkan tuntutan amar tuntutan Crisman Sahetapy.
Yang memberatkan terdakwa anak dibawah umur itu, akibat perbuatannya bersama Ahdin Pattilouw (berkas dakwan terpisah) mengakibatkan korban Firman kehilangan nyawa. “Kalau pelaku yang ana basar (Ahdin Pattilouw) itu besok (hari ini) baru tahap II di Kejari Ambon. Konfirmasi ibu Jaksa Endang boleh antua JPU-nya,” akui Crisman menjawab Kabar Timur, sebelum sidang kemarin.
Masih sebelum sidang kemarin, Crisman Sahetapy kepada Kabar Timur menjelaskan pelaku anak di bawah umur Rahman alias Babang ini tidak ikut menganiaya korban Firman. “Babang ini seng pukul malah dia dipukul dua kali dari ana basar (Ahdin Pattilouw). Karena dipukul dia menghindar, main hape di jauh-jauh,” jelas Crisman.
Sesuai fakta sidang, kata Crisman, pelaku usia anak itu juga baru dikenal oleh pelaku kedua, Ahdin Pattilouw. Selesai mengkonsumsi miras jenis sopi di Waiheru di kamar rumah korban Firman, keduanya keluar menuju Hotel Sahabat karena panggilan telepon Fahmi, rekan Firman.
Saat melintasi depan Asrama Haji Waiheru, keduanya berpapasan dengan pelaku Rahman Bahari Ramadan alias Babang. Korban Firman meminta yang bersangkutan mengantar mereka berdua ke hotel tersebut.
“Jadi Ahdin Pattilouw dan Firman minum sopi di Waiheru, ketemulah anak ini. Dong dua tanya ada berapa rupiah situ, lalu minta ana kecil ini tambah Rp 50 ribu untuk beli sopi lagi untuk bawa minum di Hotel Sahabat,” tutur Crisman.
Tak hanya uang Rp 50 ribu, oleh korban Firman, pelaku usia anak ini diminta mengantar dia dan pelaku Ahdin ke Hotel Sahabat, secara bergantian dengan motor miliknya. Tiba di hotel, ketiganya naik ke kamar 310 menemui Fahmi yang memboking kamar tersebut.
Saat tiba, pelaku Ahdin Pattilouw iseng-iseng memainkan saklar lampu kamar. Hal itu membuat korban Firman berkomentar nada menyinggung. “Kamong ini macam orang kampung saja. Kasi mati manyala mati manyala lampu,” ujar korban Firman alias La Tolle saat itu.
Ketika pesta miras jilid dua di hotel Sahabat berlangsung, Ahdin Pattilouw sudah terlihat kurang nyaman. Dia beberapa kali menolak miras yang disuguhkan Fahmi.
Diceritakan oleh JPU Crisman Sahetapy, kejadian tragis di JMP sekira pukul 04.00 dini hari itu terjadi ketika ketiganya kembali pulang berboncengan ke Waiheru. Saat sampai di salah satu tiang pillon jembatan kebanggaan masyarakat Kota Ambon itu, tiba-tiba terdakwa Ahdin Pattilouw menyuruh Ramadan alias Babang yang menyetir motor berhenti.
Dan ketiganya turun dari kendaraan tersebut. “Tadi (di hotel) kenapa ose bilang beta begitu?,” hardik terdakwa Ahdin Pattilouw kepada Firman. Lalu dijawab korban “O jadi kamong dua mau pukul Beta? Mari pukul Beta sudah,” timpal korban Firman.
Mendengar jawaban korban, pelaku Ahdin Pattilouw memukul menendang bahkan menginjak-injak ketika korban jatuh. Melihat perlakuan Ahdin terhadap Firman, Ramadan alias Babang mencoba melerai perkelahian itu. Tapi malah dia mendapat bogem mentah dari Ahdin sebanyak dua kali mengenai wajah, dan sempat memblok pukulan tersebut. Akibatnya pelaku usia anak di bawah umur itu memilih menghindar dan pergi menjauh dari TKP.
Namun Ramadan melihat Firman pingsan dan diinjak-injak oleh terdakwa Ahdin Pattilouw. Sementara Ahdin sendiri sempat panik demi melihat korban jatuh dan pingsan. “Ose angka dia kamari kalo seng beta pukul ose,” ujar terdakwa Ahdin kepada pelaku Ramadan alias Babang.
Hal itu setelah pelaku Ahdin melompat ke sisi luar jembatan sebelum memerintahkan pelaku Ramadan membantu mengangkat tubuh korban melewati pagar besi jembatan. “Jadi tujuannya supaya korban jatuh air. Untuk hilangkan jejak, tapi malah korban jatuh di bawah tiang JMP,” jelas JPU Kejari Ambon itu. (KTA)

























