Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Gandeng LBH Unpatti Sopir, Lapor Damri Ambon ke Polda

badge-check


Gandeng LBH Unpatti Sopir, Lapor Damri Ambon ke Polda Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Terkait tanda tangan palsu sebagaimana bukti transkrip atau daftar penerima realisasi dana subsidi tujuh persen, pada bulan Januari 2020.

Mengandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Yakub Hermawan Kaisuku, memastikan laporan terkait dana subsidi perintis tujuh persen yang lebih dari lima tahun tidak dibayarkan bakal bergulir ke ranah hukum.

Mendatangi Redaksi Kabar Timur, Rabu, kemarin, Hermawan mengaku, proses pelaporannya tinggal selangkah lagi. “Semua sudah beres. Saya sudah tanda tangani berkas dan selanjutnya akan dilaporkan ke Polda Maluku,” ungkap Wawan, sapaan akrab Yakub Hermawan Kaisuku.

Wawan mengatakan, resmi melapor  semua sudah siap. “Tadi saya sempat mengkonfirmasi dengan Ketua LBH. Rencana hari ini (kamis), kita akan melapor. Saya sudah siap. Tergantung LBH saja.  Yang pasti laporannya sudah siap,” ujar Wawan.

Laporan ke Polda Maluku, kata wawan, terkait tanda tangan palsu sebagaimana bukti transkrip atau daftar penerima realisasi dana subsidi tujuh persen, pada bulan Januari 2020.  “Daftar itu, nanti yang disertakan dalam laporan tersebut,” kata Wawan, seraya menambahkan selanjutnya nanti bisa dikonfirmasikan dengan Ketua LBH Fakultas Hukum Unpatti saja.

Menurut Wawan, dirinya  menerima tantangan General Manager (GM), Perum Damri Cabang Ambon, yang mempersilakan dirinya melapor. “Saya melapor ini untuk mempertegas bahwa masalah ini bukan salah paham, tapi ada “kejahatan” yang harus diungkap  aparat penegak hukum,” tegas Wawan.

Karena itu, lanjut dia, sikap  mengungkap masalah ini sudah dipertimbangkan dengan segala konsekuensi yang akan diterima  termasuk diberhentikan. “Semua sudah beta pertimbangkan. Perjuangan mengungkap kebenaran ini harus beta jalani dengan segala resiko, salah satunya diberhentikan atau dipindah,” kata dia.

Ancaman bagi sopir yang menyuarakan dana subsidinya kerap dibungkam dan dipindah tugaskan termasuk rekannya, Agus  yang kencang menyuarakan masalah ini ujung-ujung dipindah tugaskan ke Papua.  “Di Papua, Agus mendapatkan dana subsidi tujuh persen tiap bulan, tapi di Damri Ambon tidak, kan aneh,” terangnya.

Dia mengaku ini, bukan lagi soal sopir-sopir Damri Ambon, tidak paham administrasi, tapi ini sudah menjadi kejahatan membodoh-bodohi para sopir termasuk dirinya. “Ada daftar, ada tanda tangan, tapi palsu apakah itu sopir tidak paham administrasi,” tanya Wawan.  Intinya, tambah Wawan, laporan polisi ini yang akan menjawabnya.

Sebelumnya, dana subsidi tujuh persen yang dipersoalkan para sopir perusahaan transportasi milik negara itu, menurut General Manager (GM) Perum DAMRI Cabang Ambon Mohammad Isa Renjaan dinilai akibat salah paham dari pihak sopir. “Katong punya sopir-sopir ini kurang paham administrasi. Apalagi Hermawan Kaisuku itu, dia jarang masuk kerja,” ujar Isa Renyaan kepada Kabar Timur Kamis (2/9) di kantornya.

Namun kasus dugaan penggelapan dana subsidi tujuh Persen itu telah ada wacana ke ranah hukum. Disentil tentang itu, Isa Renyaan menyatakan pihaknya tak ada pilihan. Dia mengaku pihaknya lebih memilih solusi damai, menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dengan itikad baik ingin menyelelesaikan persoalan itu di internal dulu.

Tentang maksud pihaknya jika persoalan ini merupakan kesalahpahaman para sopir dijelaskan GM DAMRI Ambon itu, bahwa UBJ subsidi tujuh persen yang diklaim itu tidak ada dalam kontrak. Yaitu kontrak antara pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Dirjen Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI dengan Perum DAMRI Pusat.

“Jadi tidak ada aturan subsidi tujuh persen itu,” katanya. Tapi faktanya ada pemberian premi senilai itu yang besarannya tergantung pendapatan kotor tiap hari dari satu trayek yang dijalani tiap sopir. Ditanyakan tentang hal itu, Isa berdalih itu merupakan aturan yang ditetapkan dari Perum DAMRI Pusat.

Dikejar lagi soal klaim insentif tujuh persen salah satu eks sopir DAMRI Ambon, Agus Triyanto yang dipindahkan ke Perum DAMRI Cabang Sorong, Isa menjelaskan itu karena dana Otsus pemerintah pusat untuk Papua. “Jadi beta mohon jangan samakan DAMRI Sorong dengan DAMRI Ambon,” katanya.

Agus Triyanto salah satu sopir Damri, Cabang Ambon, yang dimutasi ke Damri Cabang Sorong, Papua, memperkuat apa yang disampaikan rekannya Yakub Hermawan Kaisuku, dan siap bersaksi, bila masalah ini diusut aparat penegak hukum.

“Saya siap bersaksi. Siapa takut. Masalah dana subsidi ini, awalnya saya yang bongkar dan kemudian saya dipindahkan ke Sorong,”ungkap Agus Triyanto, yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya.

Selama bertugas di Damri Sorong dua tahun lebih, dana subsidi tujuh persen bahkan diperoleh pihaknya tiap bulan. “Kalau disini setiap bulan kita peroleh, tidak ada yang tidak. Hanya di Damri Ambon saja yang saya tidak pernah terima,” bebernya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku