Gugatan Haka Aston, Masuk Agenda Kesimpulan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang gugatan sengketa antar ahli waris dan terhadap tergugat II eks perusahaan yang mengerjakan runway bandara Pattimura Laha hampir tuntas. Namun terlebih dulu sesi penyampaian kesimpulan dari para pihak, penggugat maupun tergugat.
Penggugat Jeremias Salamahu menjelaskan kesimpulan yang akan disampaikan pekan depan pada pokoknya menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mana Tergugat I Yohanes Salamahu dkk tanpa ijin penggugat telah menyewakan lahan seluas 6000 meter persegi itu kepada pihak Tergugat II yakni PT Haka Aston.
“Sementara untuk tergugat II atau PT Haka Aston, kami menyalahkan mereka. Karena tidak teliti melakukan sewa menyewa lahan. Seharusnya ditelusuri dulu, ada ahli waris lain kah tidak,” kata pengacara Akbar Salampessy di PN Ambon, Selasa kemarin.
Menurutnya, semua ahli waris berhak mendapatkan harga sewa lahan untuk produksi hotmix aspal itu dari Haka Aston. Tapi yang terjadi harga sewa itu hanya dibagikan oleh Tergugat I Yohanes Salamahu dengan saudara-saudaranya yang lain.
Sedang bagi pihak Haka Aston, yang paling fatal adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan itu berupa limbah aspal.
Akbar berharap bukti-bukti yang telah disampaikan dalam sidang gugatan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Misalnya sertifikat lahan, bukan hanya kopian tapi harus asli yang diminta okeh perusahaan sebelum melakukan sewa menyewa lahan,” tandas Akbar.
Menurutnya dari sisi hukum administrasi hal itu tidak dibenarkan karena tidak memiliki landasan yang kuat dari sisi pembuktian.
Sebelumnya Akbar Salampessy menyatakan gugatan Rp 2 miliar karena, perusahaan aspal hotmix eks pelaksana pekerjaan Runway Bandara Pattimura Laha itu terbukti di lapangan melakukan pencemaran lingkungan. Berdasarkan bukti dokumen hasil kajian Universitas Pattimura Ambon. Yakni bukti tambahan dari penggugat terhadap tergugat II PT Haka Aston.
Berupa dokumen laporan pemantauan kondisi lahan itu dari LP2M Unpatti Ambon. Dokumen tersebut, memaparkan kondisi lahan yang berada di Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng itu, sebelum dan sesudah PT Haka Aston beroperasi.
Dokumen dengan lembaran halaman yang sudah disahihkan, orisinal, dan diautentikasi oleh pakarnya, DR Ir Pieter J Koenoe, MP. “Ini hasil kajian akademis yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Akbar. (KTA)
Komentar