Proyek Jembatan Kojabi di Aru Mangkrak

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Perkara dugaan korupsi proyek jembatan Kojabi Kabupaten Kepulauan Aru Kejari setempat dinilai lakukan kriminalisasi terhadap kedua terdakwa Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin. Proyek milik PNPM itu mangkrak bukan karena ulah kedua terdakwa tapi para tukang desa Kojabi yang menolak kerja karena alasan upah.

Jembatan penghubung Desa Koijabi-Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru itu diketahui mangkrak dalam pekerjaan, setelah jaksa menemukan adanya kantong-kantong semen yang telah membatu.

Kedua terdakwa masingmasing berperan sebagai ketua tim pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan bendahara. Mengetahui pekerjaan jembatan terhambat kedua terdakwa masih berupaya mencari tukang lain, hingga diperoleh namun pekerjaan tetap tak bisa jalan. Sebab material terutama semen telah mengeras.

“Mangkraknya pembangunan jembatan itu karena tukang dari masyarakat Kojabi menolak kerja. Alasannya upah menurut mereka tidak cocok,” ujar penasehat hukum kedua terdakwa Fikri Flistos Noija kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin (13/9).

Menurutnya kalau ingin menegakkan hukum mestinya jaksa mencari siapa pelaku utama di perkara ini. Dan kata Noija, pekerjaan jembatan tersebut bukan proyek yang dikerjakan kontraktor tapi oleh lembaga swadaya masyarakat.

Sehingga pekerjaan seperti itu tidak dibatasi waktu, belum lagi jaksa memblokir rekening pelaksana kegiatan PNPM Itu. “Bagaimana orang bisa kerja. Makanya beta menilai ini kriminalisasi yang dilakukan jaksa,” ujar Flistos Noija.

Menurutnya program PNPM Mandiri kapan saja bisa dikerjakan, asalkan bahan-bahan material tersedia di lapangan. Dari fakta sidang sebelumnya saksi Martinus Rumte, salah satu tukang di persidangan mengaku jembatan penghubung antar desa itu dikerjakan selesai.

Namun menurutnya ada sebagian bahan berupa semen yang membatu, namun itu hanya sebagian. Sementara untuk bahan besi dan kawat bendrat semua masih bisa dipakai untuk bekerja.

Meski demikian dalam dakwaannya JPU Kejari Aru Sisca Taberima menyatakan Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin melakukan tipikor mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih sesuai hasil audit BPKP Provinsi Maluku. (KTA)

Komentar

Loading...