Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Kasus Pembunuhan Gian, Ada Celah Kasasi

badge-check


Kasus Pembunuhan Gian, Ada Celah Kasasi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kasus pembunuhan bocah perempuan 8 tahun Gian Oktolseja dengan terdakwa pasutri Edy Maunusu dan Maria Kadir, putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon tetap sama. Upaya Kasasi bisa saja diajukan karena celah hukum perkara itu masih ada.

“Iya yang laki 10 tahun, yang perempuan 12 tahun. Putusan banding sama dengan pengadilan tingkat pertama,” jelas pengacara Joemicho Syaranamual kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin (13/9).

Terkait upaya kasasi kedua terdakwa, Joemicho menilai masih ada celah hukum yang dapat menggugurkan perkara ini. “Kalau bisa meramu memori kasasi dengan baik, maka bisa bebas atau onslag,” tandasnya.

Namun dirinya enggan mengungkap celah hukum apa yang terbuka lebar untuk diajukannya kasasi bagi kedua pasutri yang kini berstatus napi itu. Joemicho hanya menilai ada pertimbangan hukum yang keliru diterapkan oleh majelis hakim PN Ambon maupun hakim tinggi tersebut. Menurutnya seharusnya bukan kedua terdakwa, tapi ada pihak lain yang mestinya bertanggung jawab dalam perkara pembunuhan Gian. Hal itu terlihat di persidangan, keterangan saksi kerabat korban memperkuat dugaan tersebut.

“Dugaannya, bukan bapak piaranya yang di Kudamati itu. Tapi bapak kandungnya di Tial itu, menyebabkan anak itu mati,” kata Joemicho.

Faktanya ketika di rumah orang tua angkatnya bocah Gian masih baik-baik saja, tapi setelah berada di rumah ayah kandungnya di Desa Tial Kecamatan Salahutu, Gian Oktolseja meninggal.

Dia menyebutkan adanya fakta persidangan berupa keterangan dua saksi yang dihadirkan di PN Ambon ketika itu mengaburkan fakta bahwa pasutri Edy Maunusu dan Maria Kadir adalah pelaku pembunuhan.

Yang mana kedua saksi, Aprilia Maerissa yang juga kakak kandung korban Gian mengaku di persidangan kalau ayah kandung mereka Zeth Oktolseja kerap memukuli dirinya maupun adiknya Gian. Aprilia mengaku ayahnya Zeth punya temperamen tidak seperti seorang ayah.

“Jadi waktu itu mama Mery  dan bapa Edy mau bawa Gian untuk bawa ke Tial dari Kudamati. Bapa Zeth yang pergi jemput, tapi Ade Gian takut lalu tolak ikut pulang. Bahkan Ade merontak sambil memaki Bapa Zeth. Dari situ Katong sekeluarga menduga Bapa Zeth aniaya Gian di jalan sebelum sampai di Tial dengan kondisi sudah lemas,” ungkap saksi Aprilia.

Sementara saksi Simon Rasi tetangga kedua terdakwa di Kudamati, Lorong Mayat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mengaku korban sering belajar bersama anak saksi yang juga masih SD di rumahnya. Menurut Simon, korban juga periang.

Ketika itu Joemicho Syaranamual saat persidangan  mencecar kedua saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban yang juga anak di bawah umur itu. Yang mencurigakan justru adanya fakta berupa busa (skoim) yang keluar dari mulut jenasah korban.

Dalam dakwaannya JPU Els Leunupun menyatakan kedua terdakwa pasutri tersebut diancam pasal 170, 340, 338 KUHPidana.

Kedua terdakwa tinggal bersama korban di rumahnya di Lorong Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe. Terdakwa Maria merupakan Guru di SD Negeri 82 Ambon, sedangkan suaminya merupakan sopir Ambulance RSUD dr Haulussy. Seperti dakwaan JPU korban dinyatakan meninggal akibat dianiaya kedua terdakwa. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku