KABARTIMURNEWS.COM,TUAL, – Sebanyak empat Anggota Polisi yang bertugas di Jajaran Polres Tual resmi dipecat sebagai Anggota Polri Senin, (13/9), kemarin.
Pemberhentian tidak hormat ini lantaran kedapatan, tidak melaksanakan tugas dan dinilai melanggar kode etik Polri, kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, kepada wartawan usai memimpin upacara pemberhentian empat Personil Polres Tual di Lapangan Apel Polres Tual.
“Ada empat personil yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Bapak Kapolda Maluku,” terangnya. Kapolres mengatakan, pemberhentian dari Kedinasan Polri terhadap empat oknum Anggota Polisi ini dimaksud karna melecehkan nama institut Polri dengan varian kasusnya yang bervariasi.
“Kasusnya sudah berangsur lama dari kasus-kasus sebelumnya. Pelangaran-pelangaran yang melanggar kode etik Polri seperti disersi tadi dua bulan dan ada yang tujuh bulan. Ada juga yang melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik berupa (P2),” paparnya.
Kapolres menambahkan, kendati terbukti melanggar kode etik, keempat oknum Polisi kini telah diberhentikan alias dipecat sebagai anggota Polri oleh Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Drs. Refdi Andri MSI.
“Itu yang menjadi putusan bapak Kapolda untuk diberhentikan tidak hormat dari kedinasan Polri oleh Kapolda Maluku.” Tuturnya.
Pemberhentian dari Kedinasan Polri ini terlampir dalam salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor : KEP/243/VIII/2021, Nomor : KEP/246/VIII/2021, Nomor : KEP/247/VIII/2021 dan Nomor : KEP/250/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus tahun 2021. (*/KT)


























