Korupsi DLHP Kota Masih Pemberkasan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Perkara dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan hidup dan Pertamanan Kota Ambon, para tersangka belum juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Pihak Kejari berdalih, masih ada waktu 20 hari kedepan untuk pemberkasan perkara tersebut.

“Khan masih ada 20 hari ke depan, untuk pemberkasan. Yang pastinya perkara ini tetap akan dilimpahkan ke pengadilan bos,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Gino Talakua kepada Kabar Timur di kantor Kejari tersebut, Rabu (8/9).

Namun waktu penahanan tersebut masih bisa bertambah tergantung proses pemberkasan di tahap pra penuntutan ini. Seperti apa, menurutnya tergantung kesiapan jaksa penuntut sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Sayangnya, Gino enggan mengungkap modus korupsi para tersangka dalam perkara itu. Menurutnya modus akan terungkap sesuai fakta persidangan di pengadilan. “Yang jelas ini menyangkut dugaan korupsi BBM operasional truk-truk dinas angkutan sampah itu,” ungkapnya.

Kadis DLHP Kota Ambon berinisial LI ditahan di Lapas Perempuan dan anak, sementara  RMS yang merupakan pihak swasta atau Manager SPBU dan MYT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di rutan Waiheru Ambon. Ketiganya ditetapkan tersangka pada 27 Mei 2021 lalu.

Diketahui dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada PAGU anggaran tahun 2019 di Dinas LHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524,-. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Namun ungkap Gino, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku dipastikan nilainya mencapai Rp 3,6 miliar. “Apakah ada yang sudah kembalikan keuangan negara beta belum tau, konfirmasi Kasipidsus boleh,” ujarnya.

Menurutnya tiga tersangka sementara ditahan dengan pertimbangan supaya tidak melakukan perbuatan yang sama. Yang berikut tidak menghilangkan barang bukti.(KTA)

Pengawai Non PNS dan Perangkat Ohoi Harus daftar BPJS

LANGGUR- Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun menekankan tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-PNS lingkup Pemkab Malra harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi  (Rakor) dan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan tindak pidana korupsi dan vaksinasi Covid-19,  di Kantor Bupati Malra, Rabu (8/9).

Rakor dipimpin Bupati Thaher, dan melibatkan pimpinan OPD, Camat dan Kepala Ohoi lingkup Pemkab Malra.  Thaher menyebut jumlah tenaga honorer Pemkab Malra sebanyak 994 orang.

Dari jumlah tenaga honorer tersebut, kata dia,  yang sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 800 orang. Sedangkan yang belum terdaftar 194 orang. Data dimaksud dilaporkan kepada Bupati 6 September 2021, lalu.

Bupati mengatakan, sebanyak 18 OPD belum mendaftarkan tenaga honorernya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Ada 18 OPD yang belum mendaftarkan tenaga honorernya.  Saya minta Pak Sekda segera perintahkan OPD-OPD segera mendaftarkan pegawai non PNS-nya masing-masing,” tegas Thaher.

Disisi lain, Bupati meminta para kepala ohoi atau desa untuk mengikutsertakan perangkat ohoinya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam beberapa kesempatan melalui Kepala dinas PMD sudah disampaikan kepada setiap kepala ohoi segera mendaftarkan perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan catatan yang diperoleh, hanya beberapa ohoi saja yang sudah terdaftar,” ungkap Thaher.

Thaher menekankan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuatu yang penting dan bermanfaat di hari-hari mendatang. Untuk itu, ia kembali menegaskan kepala-kepala ohoi segera mendaftarkan perangkat di ohoi masing-masing ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kita bisa mengatakan kita sehat, sehingga tidak perlu melakukan pengurusan. Namun, hal yang tidak kita kehendaki semisal kecelakaan kerja bisa menimpa siapa, kapan dan dimana saja,” kata Thaher.

Bupati menandaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, diatur juga dalam beberapa ketentuan, terakhir dengan PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT. “Kesemuanya itu juga dilengkapi dengan Juklak/Juknis sebagaimana diatur dengan  Peraturan  Menteri  Dalam   Negeri, dan peraturan Menteri Keuangan,” pungkas Thaher. (*/KT)

Komentar

Loading...