KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Walau putusan praperadilan Odie Orno mantan Kadishub Kabupaten MBD telah menggugurkan status tersangka yang bersangkutan, Kejati Maluku tetap bersikeras meneruskan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Ambon. Upaya JPU Kejati itu akhirnya dihadang kuasa hukum Orno dkk.
Pihak Kejati ngotot membawa mantan Kadis Odie Orno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rego Kontul dan Direktur CV Tri Putra Fajar Margaretha Simatauw ke sidang pokok perkara dengan berdalih ada aturannya di KUHAP.
Tapi seperti apa aturannya, JPU Achmad Attamimy melalui Kasipenkum Kejati Maluku tidak menyampaikannya. “Yang jelas besok (hari ini) ada sidang tanggapan JPU terhadap Oddie Orno, mau menanggapi prapid,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Senin (6/9) di kantornya.
Seperti apa rincian tanggapan tersebut Wahyudi mengaku tidak tahu. “Nanti dilihat saja besok,” ujarnya singkat. Namun tanggapan JPU akui Wahyudi terkait putusan praperadilan yang menggugurkan status ketiga tersangka. “Intinya tanggapan terhadap penasehat hukum Orno yang minta JPU membatalkan pelimpahan perkara,” akui Wahyudi.
Di persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Achmad, penasehat hukum ketiga terdakwa, Hendry Lusikooy, Selasa pekan lalu langsung meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar JPU membatalkan dakwaannya.
Namun majelis hakim yang dipimpin Yeni Tulak, JPU diberi kesempatan lebih dulu menyampaikan tanggapannya..
Hendry sendiri mengaku optimistis perkara gugur, walaupun ini baru pertamra terjadi di Indonesia. Menurutnya walau belum ada putusan putusan atas perkara ini, tapi praperadilan sudah menyatakan status tersangka Oddie Orno dkk tidak sah.
Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar ditetapkan sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pengadaan speedboat oleh Kejati Maluku beberapa waktu lalu.
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
Seperti yang disampaikan Hendry Lusikooy terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara ketiga kliennya, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik). Saat dilayangkan ke pihak Orno, surat tersebut tidak diterima oleh Orno dkk.
Alhasil hakim praperadilan Lucky Kalalo menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh ditreskrimsus Polda Maluku terhadap tersangka Desianus Orno tidak sah menurut pasal 109 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acana Pidana (KUHP).
“Selain itu menyatakan Surat Perintah dimulainya Penyidikan yang diterbitkan termohon adalah tidak sah. Serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” tambah Kalalo dalam amar putusannya. (KTA)

























