KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Salah seorang sopir Perum Damri Cabang Ambon, Yakub Hermawan Kaisuku menyatakan, akan melaporkan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan para sopir Damri terkait dana subsidi tujuh persen itu, ke Polda Maluku.
“Beta (saya), sudah konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti), Senin, kemarin. Semua sudah clear. Insya Allah, besok (Selasa, hari ini), Tim LBH, akan mendampingi beta untuk melaporkan masalah ini, ke Polda Maluku,” ungkap Wawan, kepada Kabar Timur, usai bertemu LBH Fakultas Hukum Unpatti, Senin, kemarin.
Menurutnya, semua data-data terkait kronologis dan sebagainya sudah diambil oleh LBH Fakultas Hukum Unpatti, saat beta bertemu mereka, untuk meminta bantuan pendampingan hukum. “Syukur Alhamdulillah, mereka siap menjadi pendamping beta untuk melaporkan masalah ini ke Polda Maluku,” tuturnya.
Besok (Hari ini), dirinya akan kembali dengan dua alat bukti sebagai dasar pelaporan yang akan disampaikan ke Polda Maluku nanti. “Mereka minta bukti surat tanda-tanda tangan yang diduga palsu dan juga rekaman audio berupa pengakuan dua manager yang sempat dia rekam terkait dengan dana subsidi dimaksud, yang dimiliki dirinya itu,” terang Wawan.
Wawan mengaku, kedua alat bukti tersubut memang telah dimiliki dirinya. Baik daftar pembayaran dana subsidi per bulan Januari 2020 dan juga rekaman itu. “Dua-duanya disuruh hari ini (Selasa), dibawakan, selanjutkan mereka akan dampingi dirinya untuk melaporkan masalah ini ke Polda. Insya Allah semuanya lancar,” kata Wawan.
Menurut Wawan, kendati laporan yang akan dilayangkan ini akan memberikan dampak bagi pekerjaannya bukan masalah. “Ini sudah resiko. Semua resiko sudah beta pikirkan. Beta hanya ingin ketidakadilan ini harus dibongkar sehingga hak-hak karyawan terutama sopir-sopir lainnya kedepan bisa dibayarkan. Harapan beta cuman itu,” terang Wawan menutup. (KT)

























