Datangi Kapolda Maluku, Mereka Sebut DPRD Malra tak Berhak Tolak LPJ Bupati
??????????????.???,AMBON, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dianggap tak berhak menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2020, yang diserahkan Bupati setempat, M. Thaher Hanubun.
Aksi penolakan tersebut, dilakukan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang walk out saat sidang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, Jumat 6 Agustus 2021 lalu.
Enam dari tujuh fraksi menerima LPJ, sementara satu fraksi yakni PKB menolak dengan alasan dugaan penyimpangan Dana penanganan COVID-19 dalam laporan tersebut tidak terperinci.
Bahkan Ketua DPRD Malra Minduchri Koedoeboen, diketahui telah melaporkan hal tersebut ke Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri, beberapa hari lalu.
Menariknya, DPRD Malra, yang terdiri dari fraksi beranggotakan 17 orang, kembali mendatangi Mapolda Maluku, guna menemui Kapolda, menyampaikan informasi serupa, Jumat 3 Agustus 2021.
Enam fraksi tersebut adalah, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Fraksi Gotong Royong, dan Perindo.
Wakil Ketua DPRD Malra, Alberth Efruan, yang memimpin rombongan tersebut mengaku, DPRD tidak berhak menolak LPJ APBD tahun 2020 yang diserahkan oleh Bupati.
"Kami sudah Gambarkan di depan Pak Kapolda bahwa, dalam proses LPJ tahun 2020,kalau berdasarkan undang-undang nomor 23, maka dalam perintah undang-undang tidak secara fisik menyebutkan bahwa, DPRD harus menolak, " kata dia di halaman Mapolda Maluku.
"Sebab, DPRD hanya bisa memberikan catatan dan rekomendasi. Pasalnya, yang berhak menolak LPJ dimaksud hanyalah gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, " tambahnya.
Menurutnya, LPJ Bupati Hanubun, telah diterima enam fraksi, dari total tujuh fraksi yang ada di DPRD Maluku Tenggara. " Hanya satu fraksi yang menolak. Dalam tata tertib kita, mekanisme pengambilan keputusan sudah terjadi antara badan anggaran bersama tim anggaran, "paparnya.
Diungkapkannya, hingga kini pihaknya belum tahu dokumen apa yang disampaikan Ketua DPRD Maluku Tenggara, kepada Kapolda Maluku, terkait dugaan penyimpangan Dana penanganan Covid-19. " Kami datang ke Kapolda dan memberikan semua informasi (klarifikasi) terkait LPJ tersebut. Dan kami dukung semua proses hukum jika terjadi penyimpangan seperti yang diduga oleh Ketua DPRD. Tapi sampai sekarang kami belum tahu, dokumen apa yang dilaporkan Ketua DPRD kepada Kapolda, "terangnya.
Politisi Gerindra ini mengaku, laporan Ketua DPRD ke pihak kepolisian itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Kanit Intel Polres Maluku Tenggara. "Sekalipun dia (Minduchri), datang ke Kapolda dengan kapasitas sebagai ketua DPC PKB Malra, tapi status jabatan Ketua DPRD itu melekat padanya. Makanya kami harus temui Kapolda, guna menjelaskan hal ini. Sebab, ini tidak ada masalah, karena didukung oleh enam fraksi, " tegasnya.
Lenih lanjut, dia mengaku, dugaan penyimpangan Dana penanganan Covid-19 karena penggunaanya tidak terperinci, menjadi salah satu alasan Ketua DPRD dan Fraksi PKB menolak LPJ Bupati Hanubun. Padahal, lanjut dia, dalam LPJ APBD Tahun 2020 yang dimasukkan oleh Bupati Hanubun, telah tertera jelas rincian penggunaan dana COVID-19. "Itu ada semua, " singkatnya.
"Didalam itu ada rincian hasil reposisi anggaran. Padahal dalam bidang anggaran sudah saya sampaikan tidak sulit. PKB memiliki ketua DPRD, partai PKB juga memiliki salah satu ketua Komisi yang membidangi mitranya, yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD yang lebih banyak menangani masalah COVID-19, "jelasnya.
Olehnya itu, tambahnya, tidak susah ketika Ketua DPRD dan Fraksi PKB menerima dokumen (LPJ) yang tebal. " Kalau merasa terlalu tebal, bisa disposisi ke komisi, agar komisi terkait bisa minta penjelasan dari mitranya, "terangnya. " Saya selaku Wakil Ketua I DPRD Maluku Tenggara, dan dua pimpinan lainnya, telah menerima dokumen tersebut tanggal 31 Agustus 2021. Dan semuanya ada tertera didalam situ. Hal ini juga sudah kita sampaikan ke Kapolda, "tutupnya. (KTE)
Komentar