Bos CV SBM Akui Ambil Kayu Bukan di Areal Ijin
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Persidangan dua terdakwa perkara pengrusakan alat berat milik CV Sumber Berkat Makmur (SBM), ada fakta menarik diakui bos perusahaan tersebut, Imanuel Quedarusman. Dia mengaku kalau pengrusakan itu terjadi di luar areal 1000 hektar yang diijinkan baginya.
Pengacara Yustin Tuny yang juga kuasa hukum Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam menjelaskan peristiwa pengrusakan dengan cara melempar kaca depan loader milik CV SBM. “Sesuai pengakuan Quedarusman, pelemparan ini terjadi di luar lahan 1000 hektar lebih yang diijinkan untuk CV SBM,” terang Yustin Tuny kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Dalam peristiwa itu, urai Yustin, saksi Imanuel Quedarusman menjelaskan karyawannya dengan alat berat ketika itu sedang melakukan aktifitas loging atau mengambil kayu di areal tanpa ijin itu. “Bahkan saksi Imanuel juga mengaku saat itu dia sudah dilaporkan ke Polda Maluku. Tapi dia tetap saja lakukan aktivitas,” tutur Yustin.
Namun di persidangan, Quedarusman mengaku tidak melihat peristiwa pelemparan kaca alat berat miliknya oleh masyarakat hukum adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT itu. Saksi hanya mendengar cerita dari operator atau orang kerjanya.
“Maka sesuai ketentuan pasal 185 KUHAP keterangan yang sah itu di persidangan, dan di bawah sumpah. Jadi nanti kita lihat, apakah keterangan saksi ini bisa meringankan dakwaan jaksa terhadap Beta pu klien kaseng,” kata Yustin.
Karena itu pihaknya masih harus menuggu persidangan berikutnya, yang juga masih diagendakan untuk pemeriksaan saksi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Honimua, Bula, Kabupaten SBT itu. Yustin berjanji akan menghadirkan saksi meringankan bagi Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam di persidangan ketiga ini.
Terkait perkara dimaksud, akuinya, sejauh ini dia melihat dakwaan terhadap kedua kliennya merupakan sebab akibat dari adanya aktivitas CV SBM di hutan adat Sabuai. “Bagaimana bukan hutan adat, kalau di situ adat situs-situs sejarah masyarakat Sabuai? Jadi mereka marahnya di situ,” tandas Yustin. (KTA)
Komentar