Sidang Tiga Nasabah BNI Ambon Tertunda
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang lanjutan gugatan perdata tiga nasabah BNI46 Cabang Ambon, Provinsi Maluku, ditunda akibat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berhalangan. “Sidang lanjutan perkara gugatan perdata nomor 110 hari ini tidak jadi dilangsungkan karena Andi Adha, SH selaku ketua majelis hakim sedang cuti,” kata penasihat hukum para penggugat, Hasan Umagapy di Ambon, Kamis.
Ada tiga nasabah yang mengajukan gugatan secara bersama-sama dalam perkara perdata nomor 110 antara lain Lily Kunandri, dr. Rukiah Marasabessy dan anaknya Ulfah Marasabessy.
Menurut dia, seharusnya persidangan hari ini berisi agenda pemeriksaan saksi. Namun, ia mengatakan ketua majelis hakim mengambil cuti mendadak karena ada anggota keluarga yang sementara sakit.
“Harapan besar para nasabah ini lewat gugatan perdata ke PN Ambon adalah memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya bisa mengabulkan gugatan dimaksud, karena uang yang mereka kumpulkan dengan jerih payah selama bertahun-tahun raib,” ujar Hasan.
Untuk nasabah atas nama Lily Kurnandi memiliki tabungan senilai Rp3,5 miliar, kemudian dr. Rukiah Rp12 miliar dan Ulfah Rp500 juta yang raib semuanya saat terjadi kasus korupsi dan penggelapan dana nasabah oleh Faradibah Yusuf Cs.
Dia menjelaskan, semua kliennya melakukan proses penabungan uang di BNI 46 Cabang Utama Ambon sesuai mekanisme yang berlaku, dimana mereka mendatangi petugas teler bank secara resmi membuka rekening, mendapatkan buku tabungan dan “print out”.
“Ketika sejak muncul permasalahan ini, nasabah sudah menemui pihak bank sekitar 10 kali, menemui Otoritas Jasa Keuangan, hingga menemui komisi III DPRD Maluku untuk mediasi,” ujarnya.
Namun pihak bank berjanji akan menggantikan uang nasabah dengan catatan para nasabah harus membantu bank untuk menjadi saksi dalam kasus Faradibah sampai jaksa menyatakan BAP para tersangka sudah lengkap (P-21). Sayangnya setelah proses hukum berakhir di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, janji ganti rugi uang nasabah ini belum terealisasi sehingga puluhan nasabah mengajukan gugatan ke PN Ambon. (AN/KT)
Komentar