Empat Komisi ke Jakarta dan Makassar
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Empat komisi di DPRD Provinsi Maluku secara bersamaan melakukan kunjungan ke dua daerah di Indonesia yakni Jakarta dan Makassar.
Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding untuk memboboti 19 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Maluku dan inisiatif DPRD Maluku.
“Seluruh komisi saat ini sedang melakukan studi banding ke luar daerah. Mereka ke Jakarta dan Makssar,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Boedewin Wattimena kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, ada tiga komisi yang memilih Jakarta sebagai lokasi studi banding, masing-masing Komisi II, III dan IV. Sementara komisi I melakukan studi banding ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. “Tiga komisi ke Jakarta dan satu ke Makassar,” terangnya.
Sekadar tahu, Komisi I melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan kominikasi, Ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan Ranperda tentang Penyidik PNS.
Komisi II melakukan studi banding terkait Ranperda tentang pengelolaan taman hutan raya, Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan daerah Provinsi Maluku, Ranperda tentang rancangan umum energi daerah Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Komisi III melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penyertaan modal pemda kepada BUMD, usulan inisiatif DPRD 2020, Ranperda tentang hak perlindingan kekayaan intelektual, Ranperda tentang pusat distribusi provinsi di Provinsi Maluku, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Maluku Nomor 13 Tahuna 2013 tentang retribusi jasa umum, serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsu Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan Komisi IV melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Maluku, serta Ranperda tentang pembangunan kepemudaan.
Tak hanya itu empat komisi juga melakukan studi banding terkait Ranperda tentang penetapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (KTY)
Komentar