KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kasus dugaan penggelapan dana subsidi Kementerian Perhubungan RI ke Perum DAMRI Cabang Ambon belum bergulir ke ranah hukum. Namun jika harus dilaporkan, pihak DAMRI tersebut mempersilahkan.
Dana subsidi sebesar tujuh persen yang dipersoalkan oleh para sopir perusahaan transportasi milik negara itu, menurut General Manager (GM) Perum DAMRI Cabang Ambon Mohammad Isa Renjaan dinilai akibat salah paham dari pihak sopir.
“Katong punya sopir-sopir ini kurang paham administrasi. Apalagi Hermawan Kaisuku itu, dia jarang masuk kerja,” ujar Isa Renyaan kepada Kabar Timur Kamis (2/9) di kantornya.
Namun kasus dugaan penggelapan dana subsidi tujuh Persen itu telah ada wacana ke ranah hukum. Disentil tentang itu, Isa Renyaan menyatakan pihaknya tak ada pilihan.
Dia mengaku pihaknya lebih memilih solusi damai, menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dengan itikad baik ingin menyelelesaikan persoalan itu di internal dulu.
Namun kalau tidak dapat diselesaikan dia mempersilahkan Kaisuku melapor ke institusi hukum. “Silahkan saja,” ujarnya singkat.
Tentang maksud pihaknya jika persoalan ini merupakan kesalahpahaman para sopir dijelaskan GM DAMRI Ambon itu, bahwa UBJ subsidi tujuh persen yang diklaim itu tidak ada dalam kontrak. Yaitu kontrak antara pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Dirjen Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI dengan Perum DAMRI Pusat.
“Jadi tidak ada aturan subsidi 7 persen itu,” katanya.
Tapi faktanya ada pemberian premi senilai itu yang besarannya tergantung pendapatan kotor tiap hari dari satu trayek yang dijalani tiap sopir. Ditanyakan tentang hal itu, Isa berdalih itu merupakan aturan yang ditetapkan dari Perum DAMRI Pusat.
Dikejar lagi soal klaim insentif tujuh persen salah satu eks sopir DAMRI Ambon, Agus Triyanto yang dipindahkan ke Perum DAMRI Cabang Sorong, Isa menjelaskan itu karena dana Otsus pemerintah pusat untuk Papua. “Jadi beta mohon jangan samakan DAMRI Sorong dengan DAMRI Ambon,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi dana subsidi perintis tujuh persen kepada 26 sopir Damri di Perum Damri Cabang Ambon, selama lebih dari lima tahun tidak dibayarkan makin terang. Agus Triyanto salah satu sopir Damri, Cabang Ambon, yang dimutasi ke Damri Cabang Sorong, Papua, memperkuat apa yang disampaikan rekannya Yakub Hermawan Kaisuku, dan siap bersaksi, bila masalah ini diusut aparat penegak hukum.
“Saya siap bersaksi. Siapa takut. Masalah dana subsidi ini, awalnya saya yang bongkar dan kemudian saya dipindahkan ke Sorong,”ungkap Agus Triyanto, yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya.
Selama bertugas di Damri Sorong dua tahun lebih, dana subsidi tujuh persen bahkan diperoleh pihaknya tiap bulan. “Kalau disini setiap bulan kita peroleh, tidak ada yang tidak. Hanya di Damri Ambon saja yang saya tidak pernah terima,” bebernya.
Namun pakar Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Pattimura, Doktor Sherlock Likipeuw ketika dikonfirmasi terkait nasib dana subsidi sopir Damri di Perum Damri Cabang Ambon yang tidak dibayarkan lebih dari lima tahun ini, menyatakan, bila kondisinya secara faktual berpotensi masuk PMH yang berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Dalam Peraturan Menteri soal subsidi sudah jelas makanya penjelasan pihak Perum DAMRI patut diuji secara hukum apalagi dalam kurun waktu yang cukup panjang ( 8 tahun) maka “dapat” secara patut menurut hukum masuk dalam terminologi “pembiaran”
Dia mengatakan, patut diduga terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan secara sadar dan terencana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
“Hal ini bertentangan dengan doktrin hukum (HTN/HAN) dimana “tidak diperbolehkan seseorang menderita kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan sebaliknya juga tidak diperbolehkan seseorang mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum,” kata Sherlock. (KTA)

























