Sidang “Bandar Sabu” Kota Tual, Saksi Benarkan Ada 11 Paket
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Saksi petugas BNN Provinsi Maluku dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan 11 paket sabu dengan terdakwa Abdul Hamid Bugis.
Dalam persidangan, saksi Roland Wattimena membenarkan penangkapan terdakwa dilakukan di kawasan jembatan Watdek, Kota Tual.
Beberapa hal lain, juga dibenarkan saksi termasuk jumlah sabu yang sebanyak 11 paket itu. “Iya dakwaan kami ancamannnya pasal 112, yaitu pengedar. Tapi terdakwa belum diambil keterangan, apa dia jual atau pake sendiri,” kata JPU Ella Ubeleeuw kepada Kabar Timur usai persidangan, Rabu kemarin di PN Ambon.
Saat pemeriksaan terdakwa Abdul Hakim Bugis itu lah nanti, baru pihaknya bisa membuktikan kalau terdakwa pengedar. “Karena kalau pengedar itu, selain ada barang, harus ada barang bukti uang juga,” tandas JPU Ella.
Abdul Hakim alias AHB yang diduga pengedar narkoba berhasil dibekuk Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku di Kota Tual, Maluku Tenggara pada 11 Maret 2021 lalu. Dari tangan pelaku petugas yang dibeckup personil Polres Malra mengamankan 11 paket sabu dalam plastik bening kecil, satu paket dalam plastik bening besar serta sejumlah barang bukti lainnya.
AHB yang selama ini diduga bandar sabu di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara ditangkap saat akan bertransaksi. Ketika itu waktu mulai sore, tim melihat target bergerak menuju kawasan Watdek menggunakan sepeda motor.
Tim terus membuntuti hingga pukul 17.30 WIT di depan Rama Indah, jalan Watdek, tim membekuk AHB. Petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening kecil. Diduga, paket sabu tersebut akan dijual.
Namun di rumah pelaku petugas menemukan kamar yang diduga tempat menyimpan sabu. Kemudian petugas menggeledah kamar tersebut.
Di dalam kamar itu, petugas menemukan satu unit brankas yang dicurigai tempat penyimpanan sabu. Saat brankas dibuka pada paket sabu di dalamnya dalam satu plastik bening besar.
“Saat akan melakukan penggeledahan, terdakwa sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan kamar orang tuanya dan bukan kamarnya untuk digeledah,” ungkap JPU Ella dalam dakwaannya di persidangan sebelumnya.
Kemudian petugas menyasar seisi rumah terdakwa dan menemukan kamar terdakwa yang didesain tidak dapat dimasuki dari dalam rumah dan hanya dapat diakses lewat jalan samping.
Setelah masuk ke dalam kamar, petugas menemukan 10 paket sabu lain berukuran kecil di atas meja dalam kamar tersebut, dengan total berat 105,76 gram.
JPU Ella Ubleeuw dalam dakwaannya mengancam Abdul Hamid Bugis dengan dua pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(KTA)
Komentar