KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pegawai BKKBN Kota Ambon, Ana Soplantila, yang diduga terlibat kasus penipuan penjualan mobil sewaan senilai Rp 30 Juta, telah dipindahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Dia sudah ditarik ke BKD Kota Ambon sejak dua pekan lalu. Makanya untuk kasus tipu-tipu yang dia lakukan itu, tidak ada urusannya sama kami di BKKBN, “ kata Kepala BKKBN Kota Ambon, Juliana Welhelmina Patty, Kamis (26/8).
Menurutnya, Ana Soplantila merupakan ASN Pemerintah Kota Ambon, yang awalnya bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes). Soplantila yang terjerat dugaan kasus penipuan kemudian dipindahkan ke BKKBN untuk dibina.
“Dia dari Dinkes, lalu di bina di BKD kemudian di kasih pembinaan lagi di BKKBN. Tapi karena kasus-kasusnya ini makanya saya sudah lapor, makanya dia ditarik lagi ke BKD, “ jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, langkah yang diambil dirinya selaku orang nomor satu di BKKBN, lantaran tidak mau nama OPD yang ia pimpin, tercoreng atas ulah Ana Soplantila. “Setelah dengar kasus tipu-tipu itu, saya langsung lapor BKD. Dia sekarang bukan lagi ASN Pemkot Ambon yang bertugas di BKKBN, “terangnya.
“ Saya heran, pegawai-pegawai yang kami bina di BKKBN itu, sebagian besar telah jadi baik. Tapi untuk yang satu ini (Ana Soplantila), mungkin sudah terlalu banyak masalah, tidak bisa kita bina, dan terpaksa harus dikembalikan ke BKD, “tandasnya.
Untuk diketahui, Ana Soplantila menjual mobil sewaan senilai Rp 30 juta. Mobil jenis Avanza dengan nomor polisi DE 1436 B itu, disewanya selama satu bulan dengan tarif Rp 7 Juta. Namun, Rp 7 Juta harga sewa mobil rental tersebut baru dibayar Rp 2 juta. Belum lunas pembayaran sewa mobil, Ana diketahui menjual kendaraan tersebut dengan harga Rp 30 juta.
Pemilik Mobil bernama Yan Mattulessy, diketahui telah melaporkan Ana Soplantila ke pihak kepolisian, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. (KTE)

























