Polda Usut Dana Covid Poltek Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sekalipun ada hak diskresi dari pejabat berwenang di Politeknik mengambil kebijakan, namun penggunaan peruntukan lain tidak dibenarkan.
Pengusutan dugaan penyimpangan dana Covid-19 Politeknik (Poltek) Negeri Ambon kabarnya dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Frits Nalle menjelaskan pihaknya hanya dikasih tembusan oleh intitusi Polda itu.
“Laporannya ditangani Ditreskrimsus, kita hanya tembusan. Ya kita ngalah aja,” akui Nalle dikonfirmasi di kantor Kejari Ambon, Rabu (25/8).
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid tersebut hanya dapat dilakukan oleh satu institusi. “Kalau kita nangani lagi, Khan dobol kerjanya,” ujarnya berdalih.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat mengaku pihaknya belum mendapat informasi terkait penanganan kasus dana Covid-19 Poltek Ambon itu. Dia menjanjika waktu lain untuk memberikan informasi dari pihak Ditreskrimsus.
“Beta ada mau kegiatan sedikit, jadi nanti datang cek lagi ya,” katanya.
Terpisah paktisi hukum Maurits Latumeten dimintai pendapatnya menyatakan kasus dugaan korupsi tersebut patut ditindaklanjuti. “Apalagi dana Covid-19 berat itu, tidak semestinya disalahgunakan,” ujarnya di PN Ambon.
Ketika dijelaskan soal modus kasus ini yakni realisasinya diduga tidak sesuai juknis, Maurits menyatakan patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Sekalipun ada hak diskresi dari pejabat berwenang di Politeknik mengambil kebijakan, namun penggunaan peruntukan lain tidak dibenarkan.
“Dana Covid itu yang sekarang jadi fokus pemerintah pusat hingga daerah di masa pandemi itu. Makanya dilakukan refokusing dana besar-besaran itu,” ingatnya.
Sementara praktisi hukum Ode Abdul Mukmin menilai belum bisa dipastikan, kasus tersebut ada terjadi korupsi. Hal itu baru bisa terungkap di pengadilan.
“Katong belum bisa bicara apa-apa. Azas praduga tak bersalah itu yang harus dikedepankan,” katanya.
Berdasarkan laporan internal Poltek Ambon, disebutkan dana Covid-19 diduga kuat disalahgunakan oleh dua oknum pejabat Poltek. Dana yang mestinya untuk tim medis penanggulangan Covid-19 di Poltek tersebut malah oleh dua petinggi Poltek dipakai untuk membiayai pegawai dan dosen beraktivitas di kampus selama pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Bukan saja itu, indikasi penyimpangan anggaran pusat ini juga terjadi pada pengadaan protokol kesehatan. Meliputi masker, sanitizer, dan sabun yang diperuntukkan untuk para mahasiswa Poltek, dosen dan pegawai ternyata pengadaannya tidak maksimal.
“Mahasiswa tidak dapat masker, sementara sanitizer dan sabun tiap jurusan masing cuma dapat beberapa saja,” ungkap sumber Poltek kepada Kabar Timur melalui telepon seluler.
Seluruh bukti pembayaran Rp 260 ribu untuk pegawai yang balik ke kantor selama covid tiga bulan itu, rujukannya bendahara bayar karena diperintah oleh Wadir II Fence Salhuteru. Dan dibuktikan dengan surat tugas yang ditandtangani Direktur Poltek Ambon Daddy Mairuhu. “Sehingga yang bertanggungjawab Wadir II dan Direktur Poltek,” kata sumber.
Menurutnya, sudah pasti terjadi kerugiaan negara akibat salah menafsirkan petunjuk pemerintah pusat. Seharusnya yang dibayar adalah tenaga medis yang berhubungan dengan Covid-19. Seperti tenaga kesehatan bukannya pegawai politeknik” katanya.
Dirincikan dari upah Rp 260 ribu ke para pegawai yang diminta balik kerja selama pandemi, yakni Rp 110 ribu untuk transport lokal sementara Rp 150 ribu uang saku.
“Kejari perlu minta pimpinan politeknik menunjukan bukti surat dari pemerintah pusat, dan baca baik-baik regulasinya,” imbuh sumber.
Sehingga diduga mereka, kata sumber, menghamburkan dana covid untuk mencari keuntungan dengan membayar honor per hari Rp 260 ribu per orang. Kalau contoh 1 pegawai melaksanakan kegiatan 23 hari dikali Rp 260 ribu jadinya sekitar Rp 5 jutaan. Lalu dikalikan 50 pegawai saja sudah berapa banyak kerugian negara yg ditimbulkan. “Kita minta BPKP untuk mengaudit dana covid di Politeknik Negeri Ambon, itu saja,” tandas sumber. (KTA)
Komentar