Diringkus Karyawan Swasta Ngaku Jaksa, Sempat Gaet Duit Miliaran

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Mengaku jaksa, Rully Nuryawan berhasil menggaet ratusan juta hingga miliaran rupiah dari para korbannya. Namun sepak terjangnya berakhir di tangan tim Inteljen Kejaksaan Agung RI yang bergerak cepat memburu pelaku.

Pria kelahiran Purwokerto 25 Juli 1968 beralamat Jalan Ismaya No. 17 RT 005/ 007 Cinere Jakarta Pusat berprofesi karyawan swasta ini diringkus setelah adanya laporan pengaduan masyarakat.  “Karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40.000.000.000 dan telah menerima uang sebesar Rp 1.900.000.000. uang sebesar Rp 300.000.000,- dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba meneruskan rilis Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak Rabu (25/8).

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 lalu. Dan pada hari ini (kemarin) Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama Rully Nuryaman tersebut dibawa ke Kejati Jawa Barat untuk pendalaman dan pengembangan kasus, selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebelumnya pelaku telah dilakukan swab antigen. (KTA)

Komentar

Loading...