Pemkot Ambon Buka Ijin Usaha Karaoke

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membuka ijin usaha hiburan yakni karaoke, bioskop dan pusat permainan anak di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

"Kita pada 24 Agustus - 6 September 2021 memperpanjang pelaksanaan PPKM level tiga dengan memberikan kelonggaran bagi kegiatan usaha sektor ekonomi, dengan mengijinkan buka usaha hiburan karaoke, bioskop dan permainan anak di mall," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, perpanjang pelaksanaan PPKM dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, di mana tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ijin usaha hiburan karaoke dibuka  pukul 15.00 - 23.00 WIT, sedangkan bioskop dan pusat hiburan anak menyesuaikan ijin operasional mall yakni mulai pukul 10.00 - 21.00 WIT.

Selain itu ijin juga diberikan bagi aktifitas olahraga futsal dan fitness dengan kapasitas 25 persen.

"Kita berharap ke depan kondisi lebih baik sehingga aspek ekonomi semakin baik dan berpengaruh bagi jasa ekonomi," katanya.

Richard menjelaskan, kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penambahan PPKM level tiga berdasarkan Mendagri Nomor 37 Tahun 2021.

Sebelumnya sejumlah kelonggaran telah diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas.

Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

"Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU," katanya.

Serta pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen kerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH. (AN/KT)

Komentar

Loading...