Lahan ASDP Liang Inkrah, Digugat Lagi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sengketa perdata lahan ASDP Hunimua Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tenyata masih berlanjut. Pengacara Ode Abdul Mukmin mengaku heran, inkrah di Mahkamah Agung RI tapi kembali digugat.

“Bagaimana uang ahli waris sudah bage, ibarat makanan sudah dalam poro suru kasi keluar?” ujar Ode di PN Ambon, Selasa kemarin.

Menurutnya perkara yang telah berstatus inkrah tak bisa digugat lagi. Tapi faktanya, gugatan dilayangkan pihak ahli waris Abdul Muthalib Lessy.

Sebelumnya lahan tersebut telah dimenangkan Paman Jamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy (ahli waris), Daud Hahuan dan kepala kantor pertanahan Maluku Tengah. Namun kuasa hukum penggugat pengacara Yani Hakim menyatakan dengan perkara nomor 222/Pdt.G/2017 PN.Ab dalam amar putusannya pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian kedua menyatakan penggugat adalah ahli waris dari H.talib Lessy. Ketiga, bagian tanah adalah merupakan Dusun Dati Hunimua milik sah dari H.Talib Lessy,

“Iya benar, kami ajukan gugatan terhadap objek sengketa yg digunakan oleh ASDP untuk Dermaga Ferry Hunimua Liang seluas kurang lebih 5 ha,” akui Yani Hakim kepada Kabar Timur, dikonfirmasi melalui WhatsApp, terpisah.

Menurutnya tanah tersebut adalah bagian dari Dusun pusaka Dati Hunimua yang sudah pernah digugat oleh Abdus Samad sebagai ahli waris dari Haji Talib Lessy melawan..... ASDP, Paman Jamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy (ahli waris), Daud Hahuan dan kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah.

Dia menjelaskan berangkat dari putusan tersebut maka pihaknya mengajukan gugatan atas nama kepala Dati dari 13 potong dusun pusaka Dati termasuk dusun pusaka Dati Hunimua.

Pasalnya pada saat itu, lanjut Yani Hakim sekitar Tahun 1983 H.Talib Lessy menjabat sebagai kepala Dati  terhadap 13 Dusun pusaka Dati yang diangkat oleh anak dan Tulung2 Dati lalu kemudian Talib meninggal, jabatan kepala Dati diganti oleh Bujaman Lessy. Setelah Bujaman Lessy meninggal kemudian jabatan kepala Dati diganti oleh penggugat Bunjaman.

“Maka kami selaku kuasa hukum  penggugat selaku kepala Dati dari 13 Dusun pusaka Dati termasuk Hunimua menggantikan H.talib Lessy dan Bujaman Lessy yang berhak atas tanah atau objek sengketa tersebut sehingga kami mengajukan gugatan yg telah terdaftar di PN Ambon dgn no.126/Pdt.G/2021,” jelasnya.

Menurutnya Dusun pusaka Dati tidak bisa dikuasai oleh orang per orangan termasuk ahli waris melainkan dikuasai olek kepala Dati. “Jika jika kepala Dati meninggal maka Dusun pusaka Dati tersebut dikuasai oleh kepqla Dati yg baru, bukan ahli waris,” jelas Yani Hakim.(KTA)

Komentar

Loading...