Komisi I Bahas Kursi Kosong Gerindra
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku serta DPD Partai Gerindra, Selasa (24/8).
Rapat yang berlangsung tertutup itu untuk membahas satu kursi sisa yang belum terisi dari Partai Gerindra di daerah pemilihan Kota Ambon, hasil pemilu legislatif 2019 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, sesungguhnya komisi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi proses ini. Tapi, dengan adanya surat masuk ke pihak komisi, maka komisi perlu untuk memfasilitasi agar ini bisa dikomunikasikan bersama antara KPU maupun DPD Partai Gerindra.
“Kita gelar tertutup tapi tidak ada yang dirahasiakan. Kita mengacu pada aturan. Kita komisi hanya memfasilitasi surat masuk dari partai terkait masalah proses pergantian calon DPRD Maluku terpilih dari Partai Gerindra periode 2019-2024 yang sampai sekarang belum tuntas,” kata Amir kepada wartawan usai rapat, Selasa (24/8).
Menurutnya, terkait masalah ini, prosesnya masih sementara berjalan di Mahkamah Agung (MA). Tentu, KPU masih harus menunggu sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. “Jadi rapat ini, kita mendengar pandangan dari baik KPU maupun teman-teman Gerindra,” katanya.
Prinsipnya, proses dari KPU Provinsi Maluku menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika itu sudah ada, maka akan dijadikan dasar untuk dikonsultasikan dengan KPU pusat.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Rivan Kubangun mengatakan, kedatangan KPU untuk menjelaskan secara tertulis terkait satu kursi Gerindra yang sampai sekarang belum diisi.
“Kita sudah jelaskan secara tertulis. Dan dari aspek hukum, hampir sama dengan pengisian kursi di PDIP. Intinya menunggu hukum tetap dari MA,” ujarnya.
Dijelaskan, jika nanti MA telah mengeluarkan keputusan tetap, barulah KPU di daerah menyampaikan ke KPU pusat untuk kemudian mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya.
“Kita tunggu saja keputusan hukum tetap dari MA,” singkatnya.
Sekadar tahu, berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu, calon anggota legislatif dapil Ambon, Robby Gaspersz berhasil mengumpulkan suara terbanyak dari delapan caleg lainya yang ada di Partai Gerindra.
Sementara peraih suara terbanyak kedua adalah Johan Lewerissa. Gaspersz lebih unggul 200-an suara dari Lewerisa. Hanya saja, kemenangan Gaspersz itu digugat oleh Lewerisa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, MK menolak gugatan Lewerisa. Atas dasar itu KPU Provinsi Maluku, mengusulkan Gaspersz dilantik bersama 44 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku ke Mendagri untuk dilantik.
Namun, Lewerisa kembali mengugat Gaspersz dke Mahkamah Partai Gerindra. Di MP itulah, gugatan Lewerisa diterima, meski Gaspersz tidak diperiksa dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti perolehan suara yang diraih.
Alhasil, Gaspersz batal dilantik. Gaspersz kemudian gugat di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan kini dalam proses kasasi di MA yang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. (KTY)
Komentar