Kasus Proyek Lingkar Wokam Kembali “Nol” di Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru terus menggantung di Kejati Maluku. Kalau sebelumnya Kajati Maluku Rarogo Zega saat masih menjabat menyatakan kasus tersebut telah masuk ranah penyelidikan, informasi terbaru menyebutkan kasusnya masih ditelaah.

“Lingkar Wokam Kabupaten Aru masih telaah,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya, Selasa (24/8).

Wahyudi tidak menjelaskan alasan kasus itu kembali ditelaah. Dia hanya mengaku hanya menyampaikan informasi tersebut dari internal yang berwenang di Kejati Maluku. Sekadar tahu mantan Kajati Rorogo Zega sebelumnya mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar itu.

“Soal jalan Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru sementara dalam proses penyelidikan dan jaksa sudah memanggil TK alias Timo untuk dimintai keterangan,” katanya kepada wartawan.

Timo sebut Rarogo menggunakan bendera perusahaan asal Jawa Barat PT. Purna Dharma Perdana yang pernah masuk daftar hitam Pemprov Jabar pada  2014 hingga 2016. Dan penanganan kasus ini sempat terhenti tahun 2020 karena Timo mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

Catatan Kabar Timur proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru diberitakan diduga dibekap oknum Polda Maluku. Indikasi itu terlihat dengan adanya penjagaan ketat oknum polisi berpakaian Brimob di salah satu areal proyek jalan sejauh 33 Km itu.

Mirisnya, direksi proyek juga diduga ikut dipersenjatai. Hingga berita ini naik cetak belum terkonfirmasi soal ketatnya penjagaan di lokasi proyek apakah berhubungan dengan situasi keamanan atau tidak.

Tapi bukti foto lapangan yang dikantongi Kabar Timur, terungkap, direksi lapangan terlihat sedang menenteng senjata organik. “Dia itu direksi lapangan, dari Dinas PU Kabupaten Aru,” ungkap sumber Kabar Timur, Sabtu, kemarin.

Sumber menambahkan, PT Purna Dharma Perdana yang mengerjakan proyek yang menghubungkan Tunguwatu-Gorar-Lau-Kobraur-Nafar di Pulau Wokam ini diduga kontraktor yang pernah diblacklist di daerah lain.

Namun kedekatan dengan oknum Polda tertentu, proyek dimaksud berhasil diperoleh pihak perusahaan tersebut. Proyek jalan lingkar pulau Wokam. Sesuai rencana proyek jalan ini dikerjakan sejauh 33 kilometer yang dibiayai DAK tahun 2018 Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 36 miliar melalui Dinas PUPR.

Namun kabarnya masih bermasalah, jalan yang diselesaikan dengan sirtu baru 7 kilometer. Sisanya masih pembongkaran dan hutan lebat. Sebelumnya diberitakan, meski tak pernah dilaporkan melakukan tindakan apa-apa terhadap warga sekitar, namun keberadaan oknum sipil yang ternyata direksi proyek ini menenteng senjata menimbulkan keresahan warga. Di samping itu juga menimbulkan kecurigaan adanya hal-hal melanggar hukum di hutan lingkar Wokam seperti ilegal logging dan sebagainya.

(KTA)

Komentar

Loading...