Ini Ucapan yang Bikin Tersangka Habisi La Tole

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Firman alias La Tole, pria yang ditemukan tewas di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon, pada Kamis (19/8) ternyata bunuh. Pelaku berjumlah dua orang berinisial R dan A. Keduanya merupakan tetangga dari korban sendiri. A dan R pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
La Tole akhirnya meregang nyawa, hanya dari masalah sepeleh. Salah satu ucapannya ke tersangka A yang menjadi awal pengeroyokan hingga berujung kematian.
“Main lampu mati manyala, ose (kamu) kayak orang kampung yang baru kaget masuk hotel. Nah, ini ucapan yang sempat dikeluarkan korban ke salah satu tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leo Nugraha Simatupang saat konferensi pers bersama wartawan di Polresta Pulau Ambon.
Simatupang menjelaskan, ketiganya merupakan teman bermain. Pada Rabu malam, ketiganya pergi ke salah satu hotel di Kota Ambon untuk pesta minuman keras (miras).
Asik miras di dalam kamar penginapan, salah satu tersangka kemudian melakukan tindakan iseng dengan menekan tombol stop kontak atau saklar lampu. Lampu menyala kemudian mati dan itu dilakukannya berulang.
Korban yang mungkin tidak terima, lalu menegur dan mengeluarkan ucapan tersebut. Kendati demikian, pesta miras tetap berjalan lancar. “Ucapan korban itu diingat tersangka. Lalu ditambah juga dengan si korban yang kerap menolak giliran untuk minum. Mungkin kesal, lalu berlanjut dengan penganiayaan,” jelasnya.
Tapi, lanjut Kapolresta, penganiaayan itu tidak langsung terjadi di dalam kamar hotel. Itu baru dilakukan ketika ketiganya hendak pulang menuju kediaman mereka di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Jadi ketiganya berboncengan dengan satu sepeda motor pada pukul 04:00 WIT. Tepat di atas JMP, korban dan tersangka A terlibat adu mulut. Disini, A dan R lalu menganiaya korban hingga pingsan. Tahu korban mati, tersangka kemudian melemparkan tubuh korban dari atas JMP,” tuturnya.
Pasca peristiwa itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui berikut dengan tempat persembunyiannya. Pada Jumat (20/8), tim Satreskrim Polresta Ambon dibantu Ditsatreskrim Polda Maluku berhasil menciduk pelaku.
Keduanya ditangkap di rumah keluarga salah satu pelaku di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tersangka di jerat pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (KTY)
Komentar