KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sidang panel Mahkamah Partai (MP) Golongan Karya (Golkar) terhadap setiap perkara yang diajukan, siap digelar. Rencananya, sidang dilakukan Jumat (27/8). Dalam sidang tersebut, empat perkara gugatan yang diajukan kader Golkar Maluku juga akan dilangsungkan.
Salah satu sumber Kabar Timur yang enggan namanya dikorankan mengatakan, empat perkara yang nantinya disidangkan, semuanya terkait gugatan ke DPD I Golkar Maluku.
“Jadi semuanya menggugat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Maluku, Pimpinan Sidang Musda, Ketua Panitia SC Musda, Ketua Panitia Pelaksana Musda, Ketua DPD Golkar Kota Ambon demisioner dan Ketua DPD Golkar Kota Ambon,” kata sumber, Minggu (22/8).
Menurutnya, empat perkara ini dari kader Golkar Provinsi Maluku, Kota Ambon dan Kabupaten Buru Selatan. Sidang Panel MP terhadap perkara nomor 35/PI-GOLKAR/IV/2021 antara Jamatia Booy dan kawan-kawan sebagai termohon melawan pimpinan sidang Definitif Musda IV Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan Alm Yusri A.K Mahedar, Ketua Panitia Pelaksana Musda IV, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sebagai Termohon I,II dan III.
Sidang nomor 36/PI-GOLKAR/V/2021 antara Elly Toisuta sebagai Pemohon melawan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy (Ketua DPD Golkar Kota Ambon 2015-2020 (Demisioner).
Pimpinan Sidang Sementara Musda IX Partai Golkar Kota Ambon, Panitia SC Musda IX Partai Golkar Kota Ambon (Frits Kerleli, Faqih Karim Fakaubun, Alva Samarwae), Moh Tuhepaly (Pimpinan Sidang Musda IX Partai Golkar Kota Ambon,
Markus Siahay (Ketua terpilih secara ilegal pada Musda IX Partai Golkar Kota Ambon, sebagai Termohon I,II,III,IV dan V.
Sidang dengan nomor perkara 37/PI-GOLKAR/V/2021 antara Frederika Latupapua Noya sebagai pemohon melawan ketua dan seluruh anggota Panitia Pengarah (SC) Musda ke-IX Partai Golkar Kota Ambon,
Pimpinan Sidang Tetap Musda ke-IX Partai Golkar Kota Ambon, Ketua Panitia Pelaksana Musda ke-IX Partai Golkar Kota Ambon, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sebagai Termohon I,II,III dan IV.
Serta sidang perkara nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021 antara Costavina Litamahuputty,SH dan kawan-kawan sebagai Pemohon melawan ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sebagai Termohon I dan II.
“Dan dijadwalkan akan disidangkan Tim Panel Hakim Pemeriksa Perkara, masing-masing Hakim Supriansah,SH.MH, Hakim Muh Sattu Pali,SH.MH, dan Hakim Agung Widyantoro,SH.M.Si di Ruang Sidang Mahkamah Partai Jl.Anggrek Nelly Murni XI-A Slipi Jakarta Barat,” tandasnya.
Dikatakan, sidang MP Golkar nantinya akan diselenggerakan secara fisik. Tapi apabila berhalangan, maka dapat mengikuti lersidangan secara virtual daring melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi zoom cloud meeting.
“Ini juga sudah ditandatangani Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar Pak Achmad Taufan,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, sejak DPD Golkar Maluku dipimpin Ramly Umasugi dan James Timisela sebagai sekretatis, Golkar Maluku dirundung masalah bertubi-tubi. Banyak kebijakan Ramly yang membuat sejumlah kader tidak puas dengan.
Dilain pihak, kubu Ramly merasa apa yang dilakukan mereka benar adanya. Padahal bukan rahasia umum lagi, DPD Golkar Maluku sejak dipimpin Ramly, segala bentuk keputusan penting dan strategis tidak pernah dilakukan dalam Rapet Pleno DPD yang adalah keputusan tertinggi.
Selalu hanya dalam rapat harian dan rapat harian terbatas. Padahal AD/ART dan petunjuk organisasi jelas tertulis keputusan tertinggi ada pada rapat pleno.
Faktanya, DPD Golkar Maluku belum dilantik hingga saat ini. Rapat Kerja (Raker) Partai untuk program organisasi juga belum pernah digelar. Sesuai perintah DPP untuk menyelesaikan Musda-Musda maka Musda Golkar di 11 kabupaten/kota di Maluku sekitar lima Musda menghasilkan sengketa dan harus di bawa ke Mahkamah Partai.
Masing-Masing Musda Kota Ambon, Musda Kabupaten Maluku Tengah, Musda Kabupaten Maluku Tenggara, Musda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Musda Kabupaten Buru Selatan. (KTY)

























