Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

PLTMG Kalah, JPU Resmi Layangkan Kasasi

badge-check


PLTMG Kalah, JPU Resmi Layangkan Kasasi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kalah di Pengadilan Tipikor Ambon, dan gagal memenjarakan Fery Tanaya dalam perkara dugaan korupsi lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, Kejati Maluku melalui tim JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. JPU tetap pada tuntutannya, 10 tahun penjara untuk Fery.

“Ia kita tetap dengan tuntutan nya, 10 tahun. Memori kasasi sudah disampaikan tadi oleh JPU nya, jaksa Achmad Attamimy, melalui PN Ambon,” kata Kasipenkuem Kejati Maluku Wahyudi Kareba di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Dijelaskan, upaya hukum kasasi tersebut sebagai bentuk “perlawanan” atas putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Ambon. Yang memutus bebas murni atas dakwaan JPU atas terdakwa Fery Tanaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea.

“Oiya betul JPU tidak puas dengan putusan bebas dari hakim Pengadilan Tipikor Ambon,” akuinya.

Bisa diterima atau tidak diterima kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI menurutnya itu persoalan lain. Tapi intinya, kata Wahyudi, ada pertimbangan hukum tertentu yang masih terkait dengan perkara aquo selain yang diajukan dalam tuntutan.

Sebelum diputus bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan,  JPU Yeochen Almahdaly Cs meminta majelis hakim menghukum Fery Tanaya pidana kurungan 10 tahun 6 bulan.

“Kami juga meminta majelis, menghukum terdakwa Fery Tanaya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dan uang pengganti sebanyak Rp 6,08 miliar,” cetus jaksa I Gde Widhartama di hadapan majelis hakim Pasti Tarigan didampingi dua hakim Tipikor Jefta Sinaga dan Felix Rony Wuissan, pada persidangan (14/7) lalu.

Uang pengganti terhadap pengusaha asal Pulau Baru itu, kata JPU sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) atas perkara tipikor pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan  PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru. Sesuai laporan BPKP RI Nomor : SR-313/PW.25/5/2020, tanggal 30 November 2020, besaran kerugian negaranya Rp 6.081.722.920,-

Dalam dakwaannya Yeochen Almahdaly Vs menyatakan, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG. Lokasinya berada di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Untuk kepentingan itu PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan Abdul Gafur Laitupa selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.

Yaitu tanah seluas 48.000 meter persegi. Namun Abdul Gafur Laitupa membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya. Peta lokasi mencantumkan nomor induk bidang tersebut, tetapi berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu milik Abdul Rasyid Tuanani seluas 645 meter persegi.

Sementara tanah ini dikuasai oleh negara karena lokasinya merupakan bagian dari tanah erfpacht (hak barat) dan pemegang haknya atas nama Zadrak Wakano (Alm).

Padahal ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah erfpracht tidak bisa dipindah-tangankan. Baik kepada ahli waris maupun kepada pihak lain selaku pembeli.

Ketika pemegang hak erfpracht meninggal dunia, kepemilikan atas tanah tersebut dan tidak bisa dikuasai oleh ahli waris dan berstatus menjadi tanah negara. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku