Ronny Sianressy Diserahkan ke Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Penyidik Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menyerahkan Ronny Sianressy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Pelimpahan berkas dan tersangka kasus narkoba itu dilakukan sekira pukul 10:00 WIT, Kamis (12/8).
“Hari ini (kemarin-red) kita serahkan tahap II tersangka kasus narkoba Ronny Sianressy,” kata
Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufry kepada Kabar Timur.
Menurutnya, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas lengkap. Kini, tersangka menjadi kewenagan jaksa.
“Kita juga serahkan barang bukti narkoba jenis shabu. Tersangka diterima oleh JPU Els Leonupun,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Ronny Sianressy, pengacara muda yang tergabung dalam tim advokat DPD Partai Golkar Maluku, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Hal tersebut setelah pria asal Tanimbar ini diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong plastik bening berukuran kecil.
Pengungkapan kepemilikan narkoba ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. “Iya benar. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menciduk Ronny di kamar kosnya yang terletak di kawasan Waringin, Batu Gantong, Ambon,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri dihubungi wartawan, Selasa (29/6) .
Menurutnya, penahanan terhadap Ronny sudah sejak Kamis pekan kemarin. Saat diciduk, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong plastik berukuran kecil. “Ronny tak mengelak. Dia pasrah digelandang ke Polresta Ambon. Sekarang Ronny sementara ditahan di Rutan Polresta,” paparnya.
Dikatakan, untuk barang bukti, pihaknya sudah mengirimnya untuk dilakukan uji labfor di Makassar. “Jadi kasusnya masih dalam proses. Kita tentu akan bekerja cepat menuntaskannya,” tukas Jufri.
(KTY)
Komentar