Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Eks Napi Korupsi Bakal Gugat Pemkot Tual Rp 1 Triliun

badge-check


					Eks Napi Korupsi Bakal Gugat  Pemkot Tual Rp 1 Triliun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Azis Fidmatan, eks napi korupsi SMA Tayando Kota Tual menyatakan sidang Komisi Informasi Publik pada Pengadilan Khusus PN Ambon merupakan pintu masuk menuntut Pemkot Tual senilai Rp 1 Triliun.

Akibat pemecatan tidak hormat dirinya dari ASN, dia mengalami kerugian materil dan imateril yang sulit dihitung. “Beta akan gugat perdata Walikota Tual pak, Rp 1 Triliun, biar kapok satu kali,” katanya kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Rabu kemarin.

Menurutnya pemecatan tersebut menunjukkan sikap Walikota Tual Adam Rahayaan yang tidak populis terhadap anak buah. Padahal Adam memiliki hak diskresi untuk mengabaikan surat edaran Mendagri ketika itu yang meminta ASN terpidana korupsi dipecat.

“Tapi hak itu Walikota Tual seng pake akang. Padahal edaran Mendagri itu hanya anjuran, karena ada hak diskresi kepala daerah,” jelasnya.

Terkait sidang KIP di PN Ambon sesuai renncana digelar Jumat besok. “Dengan agenda ajudikasi, sidang pembuktian,” ungkapnya.

Melalui agenda sidang tersebut, para pihak akan diminta mengajukan bukti-bukti kepada hakim komisi. Sesuai gugatannya, Azis Fidmatan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku membuktikan kalau Surat Perjanjian Kerja (MoU) pembangunan satu Unit Ruang Sekolah Baru (USB) SMA Tayando hanya satu yang asli. Yakni tertanggal 27 Juni 2008,  sebagaimana yang dipakai JPU Crisman Sahetapi di persidangan dan kemudian menuntutnya dengan pasal Tipikor.

Sementara dirinya mengantongi versi MoU lain tertanggal 15 Oktober 2008 yang menurutnya asli karena ditandatangani Kasubdin Dikmenti Dinas Perhubungan waktu itu, sekaligus PPK proyek pembangunan SMA Tayando Andre Jamlaay.

“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi seng bisa buktikan, itu berarti Crisman Sahetapy bohong,” ujarnya.

Sebab ketika perkaranya masih di penyidikan surat asli sudah disampaikan pihaknya kepada dua jaksa penyidik EN dan MR dan dimasukan dalam berkas penyidikan. Tapi di persidangan Crisman menggunakan MoU versi tanggal 27 Juni 2008.

Sebagai JPU mestinya Crisman Sahetapy memberikan petunjuk ke penyidik terkait dua versi MoU yang berbeda, yang mana harus digunakan. Di lain pihak, baik Andre Jamlay maupun panitia proyek Akib Hanubun telah menyampaikan kesaksian soal keabsahan MoU tanggal 15 Oktober 2008.

“Tapi hakim seng pertimbangkan. Yang dipakai bukti MoU Juni 2008, nah dugaan konspirasi JPU dan hakim di situ,” katanya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Bupati Aru Ajak Guru Tak Henti Berinovasi

26 November 2025 - 01:49 WIT

Polres MBD Bongkar Perdagangan Ilegal Kayu Santigi

21 November 2025 - 00:12 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Trending di Utama