Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Eks Napi Korupsi Gugat “Surat Asli” di Sidang KIP

badge-check


Judge holding gavel in courtroom Perbesar

Judge holding gavel in courtroom

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dua surat versi surat dimaksud masing-masing diterbitkan Oktober 2008 dan Juni 2008. Faktanya, yang digunakan JPU di persidangan terbitan 27 Juni 2008.

Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) yang dimohonkan oleh Azis Fidmatan ke komisi tersebut berpotensi mengungkap kejahatan dua oknum jaksa penyidik Kejari Tual. Eks Napi korupsi SMA Tayando Kota Tual itu menyatakan setelah melewati sidang KIP pihaknya akan mempidanakan jaksa tersebut.

“Yang penting sudah selesai sidang KIP ini dulu. Sesudah itu, beta gugat perbuatan melawan hukum oknum jaksa dan hakim,” ucapnya kepada Kabar Timur, Selasa (10/8/2021) melalui telepon seluler.

Di persidangan Tipikor Ambon Azis divonis 2 tahun dalam perkara korupsi satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual tahun 2016 dengan kerugian negara Rp 310 juta. Bahkan JPU Kejari Tual Crisman Sahetapy mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Ambon kembali memperkuat vonis tersebut hingga inkrah di Mahkamah Agung RI.

Pasca menjalani hukuman, Azis keluar penjara dan berjuang mengembalikan nama baiknya. Dia tetap menyatakan tidak bersalah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2019 namun ditolak.

“Makanya nanti ada PK kedua pa, setelah sidang KIP ini,” tandasnya.

Pada sidang perdana KIP pekan lalu, agenda sebatas penyampaian gugatan ke Dinas Provinsi Maluku dan Pemkot Tual. Terkait surat perjanjian kerja (MoU) proyek Rehabilitasi SMA Tayando yang diduga penuh rekayasa.

Dua surat versi surat dimaksud masing-masing diterbitkan Oktober 2008 dan Juni 2008. Faktanya, yang digunakan JPU di persidangan terbitan 27 Juni 2008.

Surat dengan tanggal dimaksud menjadi alat bukti JPU menjerat Azis, sebelum akhirnya divonis 2 tahun oleh majelis hakim. Padahal ada surat perjanjian pada 15 Oktober 2008 antara Kasubdin Dikmenti Disdik Provinsi Maluku Andre Jamlay selaku PPK selaku pihak pertama dan Akib Hanubun selaku panitia pembangunan USB SMA Tayando dan berperan selaku penerima dana senilai Rp 1.240.000.000 untuk diswakelolakan.

Ironisnya akibat tidak adanya bukti surat ini, Akib Hanubun lolos dari jerat hukum, sementara dirinya sendiri akui Azis jadi terpidana korupsi SMA Tayando. Menurutnya, ini karena dua oknum jaksa penyidik Kejari Tual berinisial EN dan MR tidak menggunakan MoU yang asli, tertanggal 15 Oktober 2008 tersebut sebelum diajukan oleh JPU di pengadilan Tipikor

Diakui surat yang dikantongi pihaknya itu hanya copian. “Surat itu mungkin dimusnahkan atau apa, seng tau, makanya beta ajukan sidang KIP ini supaya Dinas kasih yang asli surat itu,” jelas Azis.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku