Ferry Tanaya Divonis Bebas

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk menghukum Ferry 10,6 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp 6.081.722.920 dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan penjara, akhirnya ditolak hakim.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat pekan kemarin itu, hakim Pasti Tarigan memvonis terdakwa Ferry Tanaya bebas murni.
Menyikapi putusan ini, pengacara Henri Lusikooy mengatakan, vonis yang diberikan hakim tentu membuat pihak keluarga terdakwa bahagia termasuk dirinya. Hanya saja, kegembiraan ini masih diselimuti rasa ketidakpuasan terhadap JPU Kejati Maluku.
“Dengan putusan bebas ini, itu berarti menjawab apa yang sebenarnya terjadi. Tuduhan ke Ferry sebagai pelaku tindak pidana korupsi ternyata tidak benar. Dan JPU yang memaksakan untuk menahan Ferry, mereka bertindak sewenang-wenang,” kata Lusikooy menghubungi Kabar Timur, Minggu (8/8).
Menurutnya, dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer maupun subsider.
Selain itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan sementara. Merehabilitasi harkat dan martabat dalam kedudukan dan kemampuan seperti sedia kala, serta menyatakan barang bukti dipakai dalam perkara atas nama AGL dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dikatakan, walaupun PN Ambon telah memutuskan Ferry bebas murni. Kendati demikian, Lusikooy tetap saja menyayangkan sikap dan tindakan pihak penyidik kejati Maluku yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memperkarakan Ferry.
“Padahal sejak awal telah nampak banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Dan kini semua terjawab,” tuturnya.
Masyarakat kata dia, juga menunggu dan berharap adanya babak baru agar Ferry yang terzolimi dapat melakukan upaya hukum terhadap institusi penegak hukum yang telah bertindak sewenang-wenang itu. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi Ferry Tanaya baru dalam proses penegakan hukum di Maluku, bahkan Indonesia.
“Masyarakat juga menyayangkan Kajati Maluku Roro Zega yang sejak awal begitu getol dalam perkara ini, lewat sejumlah pernyataannya di media masa telah keburu angkat kaki dari Kejati Maluku. Padahal bila beliau ada, maka setidaknya beliau bisa melihat sendiri hasil karyanya selama menjabat sebagai Kajati Maluku,” tandas dia.
Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ferry berhak untuk menerima ganti rugi terhadap lahan seluas 48.645 meter persegi, karena lahan tersebut sudah dimiliki terdakwa sendiri lebih dari 31 tahun.
Sementara, tanah yang diklaim sebagai tanah negata hingga saat ini tidak dipedulikan oleh pemerintah. Dengan demikian, hak yang ada pada terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. (KTY)
Komentar