KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, – DPRD Maluku Teng-gara (Malra), menerima dan me-nye-tujui Rancangan Peraturan Dae-rah (Ranperda) tentang Laporan Per-tanggungjawaban Pelaksanaan AP-BD tahun anggaran 2020.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Ma-luku Tenggara, Kamis (6/8) ma-lam. Diketahui, dari tujuh fraksi ya-ng ada di DPRD Malra, hanya sa-tu fraksi yang menolak Ranperda per-tanggungjawaban tersebut yakni Fraksi PKB.
Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun menyampaikan apresiasi atas dukungan persetujuan ter-se-but. Ia mengatakan, dinamika da–lam tahapan pembahasan per-tang-gungjawaban APBD 2020 me-rupakan bagian dari fungsi dan tang-gung jawab DPRD untuk menjamin dan memastikan pengelolaan keua-ngan daerah.
“Kami memahami sungguh bahwa dalam melaksanakan fungsinya, lembaga yang terhormat ini (DPRD, red) juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah telah dilakukan secara tepat sasaran, efektif, efesian dan tertanggung jawab,” ujar Thaher dalam sambutannya.
Bupati mengungkapkan, Pemerintah daerah telah memiliki beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti.
Catatan penting itu, kata dia terkait pandangan serta harapan anggota DPRD sebagaimana telah disampaikan, baik disaat pembahasan bersama komisi-komisi dengan OPD mitra maupun pembahasan di tingkat badan anggaran.
“Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah, maka beberapa catatan penting itu akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Bupati menyebut total realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp905. 690.962.560,40.
“Rancangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Maluku Tenggara tahun 2020 telah disetujui dengan total realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Desember 2020, terealisir sebesar Rp905. 690.962.560,40,” kata Thaher.
(SON/KT)

























