Bupati Minta Kepala Ohoi Optimalkan Posko COVID-19 dan DD Delapan Persen

KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, - Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun meminta setiap Ohoi atau Desa yang belum memiliki Pos Komando (posko) Covid-19 untuk segera mendirikan.
Selain itu, bagi desa yang telah miliki posko, Thaher menegaskan juga bahwa setiap posko-posko tersebut harus dioptimalkan sebagaimana mestinya. Hal itu guna mendorong kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
“Saya ingatkan kembali semua Kepala Ohoi ataupun penjabat kepala Ohoi yang desanya belum miliki Posko Covid-19, segera bangun. Dan bagi desa yang sudah ada posko, saya minta posko-posko itu dioptimalkan,” ujar Thaher saat mengawal penyaluran Bansos beras CBP PPKM di lima kecamatan daratan Kei Kecil.
Ia mengungkapkan keberadaan posko Covid-19 di tingkat desa merupakan central pemantau sekaligus pengendali aktivitas warga. Sehingga penyebaran wabah Covid-19 dapat diminimalisasi. “Keberadaan posko Covid-19 ini dimaksudkan untuk mengendalikan arus pergerakan keluar-masuk warga dari ohoi satu ke ohoi lainnya. Begitu juga dari luar daerah ke ohoi,” jelas Thaher.
Ia menyebut, Maluku Tenggara saat ini berada dalam status level 3. Hal ini disebabkan, jumlah kasus aktif terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian akibat Covid 19 selama sebulan terakhir ini meningkat drastis.
Untuk itu, lanjut dia, keberadaan posko Covid-19 dianggap penting ditengah situasi saat ini. “Keberadaan dan penanggulangan kegiatan pada posko Covid-19 jadi kebijakan paling ampuh untuk menekan laju penyebaran Covid-19, apabila dioptimalkan secara baik dan teratur,” imbuhnya.
ALOKASI DD
Selain itu, Bupati mengatakan, pemerintah desa harus dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa (DD) sebesar delapan persen dari pagu anggaran pendapatan dan belanja ohoi (APBO) yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19 di tingkat ohoi.
Dasar hukum penggunaan dana desa tersebut diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa.
Selanjutnya, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Bupati menekankan para kepala ohoi agar tidak ragu menggunakan dana tersebut dalam mengotimalkan keberlangsungan penanganan Covid-19 di tingkat ohoi.
“Anggaran delapan persen dari APBO dialokasikan untuk penanganan dan pelayanan yang berkaitan dengan wabah virus corona di tingkat ohoi masing-masing, termasuk pendirian posko Covid-19. Jadi jangan sampai tidak ada posko di ohoi yang saudara pimpin,” ujar Bupati.
Terkait peruntukan dana ini juga, Bupati menekankan Kepala Dinas PMDPPA untuk senantiasa mememperhatikan kesesuaian pemanfaatannya. “Tolong diperhatikan agar penyerapan anggaran di ohoi-ohoi dapat sesuai sebagaimana peruntukannya,” pintah Thaher. (SON/KT)
Komentar