KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tidak diusutnya mantan bos PT Kalwedo oleh Kejati Maluku hanya gara-gara laporan audit akuntan publik menyatakan keuangan BUMD tersebut tak bermasalah terbukti salah total. Pegiat antikorupsi mendesak Noach juga diusut bukan hanya Lucas Tapilouw.
“Kalau faktanya demikian bahwa ada kerugian di tahun 2013-2014, maka Noach juga musti diusut,” ujar Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku Minggus Talabessy tadi malam melalui telepon seluler.
Menurutnya, jika ada fakta PT Kalwedo pernah rugi maka patut dipertanyakan apa penyebab kerugian tersebut. Sementara informasinya mantan Plt Dirut Lucas Tapilouw yang kini diusut, BPKP Provinsi Maluku juga menunggu bukti dari Kejati.
“Nah kerugian di masa Noach jadi Dirut itu pintu masuk bagi Kejati Maluku. Apa betul PT Kalwedo rugi atau dirugikan? Harus ditelusuri,” kata Minggus.
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku laporan Lucas Tapilouw melalui kuasa hukumnya Yustin Tuny belum selesai ditelaah tim pidsus Kejati. Anehnya, meski telah dikonfirmasi berulang-ulang sejak laporan disampaikan sekira 2 bulan lalu, Wahyudi masih menyatakan telaah belum selesai.
“Itu karena Kejati hanya fokus di kasus Lucas Tapilouw-nya. Padahal bukan tidak mungkin masalahnya besarnya justru ada di laporan Lucas-nya,” ujar pegiat antikorupsi Maluku ini.
Kuasa hukum Lucas Tapilouw, Yustin Tuny mengklaim laporan kliennya cukup jelas disertai bukti-bukti indikasi dugaan korupsi Benyamin Thomas Noach.
Yakni dari dokumen berisi bukti BUMD tersebut pernah merugi di tahun 2013.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan diterbitkan akuntan publik tahun 2014 itu, disebutkan kerugian PT Kalwedo per tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp -2.064.638.789,82,- dan itu terjadi di masa Noach menjabat Dirut PT Kalwedo. (KTA)

























