KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, komisi IV DPRD Maluku bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku pada 2020 lalu pernah menyepakati soal dilakukannya pembatasan pengambilan sampel swab di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon.
Itu disepakati dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang antrian pengambilan sampel swab di BTKL-PP. Sebab, sudah diketahui bersama, bahwa alat PCR dan kapasitas dari BTKL-PP itu terbatas.
“Tapi yang dilihat saat ini, kesepakatan itu belum berjalan baik. Antrian pengambilan sampel swab di BTKL-PP Ambon masih panjang. Antrian juga terjadi hingga bermingu-minggu,” kata Hurasan kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Menurutnya, Dinkes Provinsi Maluku harus bisa berkoordinasi dengan Pemda perihal masalah ini. Kemudian, Dinkes perlu membatasi pengambilan sampel Swab. “Karena yang saya bilang tadi, ini mengingat banyaknya antrian sampel dari berbagai rumah sakit (RS) di BTKL-PP Kelas II Ambon,” ujarnya.
Dia mengisahkan, di tahun 2020 lalu, telah ada kesepakatan antara DPRD bersama Dinkes Maluku, terkait pembatasan pengambilan sempel swab. Dan hal tersebut seharusnya dapat dijalankan secara baik.
“Tahun kemarin audah ada kesepakatan itu. Saya minta, ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemda Maluku. Kami mau, pengambilan sempel ini bisa dibatasi. Sebab memang kapasitas kami di Maluku terbatas,” tandasnya.
Seharusnya, lanjut Politisi PKB itu, dalam pengambilan sempel maksimalnya kurang lebih 350 dalam sehari, sehingga terhindar dari antrian panjang pada laboratorium BTKLPP serta laboratorium Dinkes.
“Dan ini pun perlu ada kesadaran bersama masyarakat untuk taat pada anjuran pemerintah. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus sadar apa yang kurang untuk harus segera dieksekusi,” tukasnya.
(KTY)