KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Hingga kemarin beberapa bagian dari dinding Fakultas MIPA Unpatti Ambon masih ambruk.
Pihak Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan proyek senilai Rp 60,9 miliar yang sepaket dengan gedung Marine Center di Desa Hila Kabupaten Maluku Tengah itu terindikasi korupsi.
Beberapa orang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Sementara dari hasil ekspos kemarin tim jaksa sepakat kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ditingkatkan ke penyidikan. Soal modus nantilah, yang jelas ada kerugian negara,” tandas Kajari Ambon Dian Frits Nalle kepada pers di kantor Kejari Ambon Rabu (28/7).
Dua paket proyek yang dikerjakan PT Bumi Aceh Citra Persada itu diketahui rampung seratus persen Desember 2020 lalu bersumber dana APBN tahun 2019 senilai Rp 60.965.365.135 dan pernah diakui Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) atau Balai Cipta Karya Maluku Halil Kastella sebagai kado terindah pihaknya untuk Unpatti Ambon.
Namun tak disangka diusut institusi Kejaksaan.
Walau modus korupsi kasus ini baru akan disampaikan di tahap penyidikan, Nalle menjelaskan potensi kerugian negara sudah ditemukan.



























