Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Steven Suripatty alias Epo (41) resmi berstatus napi setelah di persidangan majelis hakim Jeny Tulak Cs memvonis yang bersangkutan pidana penjara 5 tahun 4 bulan, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, dia dituntut jaksa 8 tahun penjara. Suripatty yang tertangkap di wilayah Sirimau, Kota Ambon ini dituntut JPU Els Wattimury dalam persidangan perkara transaksi jual beli sabu pada Senin (5/7) lalu. JPU menuntut yang bersangkutan 8 tahun karena terdakwa adalah pengedar narkoba. "Setelah dibeli dia kembali menjualnya alias menjadi reseller narkoba," ujar Els dalam tuntutannya.

JPU Kejari Ambon ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya kurungan badan, Steven Suripatty juga dikenakan denda Rp 800 juta, subsider selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.
Els Wattimury menilai Suripatty tidak mendukung program pemerintah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Suripatty tertangkap pada Kamis (4/2) lalu, sekitar pukul 23.30 WIT setelah polisi menangkap pemakai narkoba lainnya yang mengaku membeli narkoba dari Suripatty.
Setelah diinterogasi ternyata dia membeli narkoba dari Eten Sekawael dengan harga Rp 400 ribu. Dia kemudian menjualnya lagi seharga Rp 500 ribu. (KTA)

Komentar

Loading...