KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dugaan korupsi anggaran belanja langsung pos Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) besaran kerugian negara masih ditelusuri. Untuk memastikannya, Kejati menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku.
Anggaran belanja langsung bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp18 miliar itu diduga terjadi penyimpangan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Sekda Mansyur Tuharea.
“Jadi bukan BPKP audit tapi Inspektorat provinsi. Sementara dihitung, belum ada hasil,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Senin di kantornya, Senin (26/7).
Diakui, pemeriksaan saksi lanjutan akan dilakukan setelah hasil audit dikantongi penyidik. “Kita menungu hasil audit inpektoratnya dulu,” katanya.
Kejati Maluku memastikan kasus dugaan korupsi anggaran pos Setda Kabupaten SBB ini diprioritaskan.
Sebelumnya Kajati Maluku Rorogo Zega mengaku kasus ini masih ranah penyelidikan.
Namun penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum, bahkan potensi kerugian negara.
“Makanya kedepan kita akan prioritaskan perkara dugaan korupsi anggaran di sekretariat daerah Kabupaten SBB ini,” kata Kajati Maluku Rarogo Zega Selasa (13/7).
Zega menjelaskan koordinasi dengan pihak auditor BPKP Maluku masih dilakukan untuk audit investigatif.
Belasan orang disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh jaksa ketika kasus di tahap penyelidikan termasuk Mansyur Tuharea sebagai kuasa penggunaan anggaran.
Selain Mansyur, jaksa juga telah meminta keterangan Rio Khormain selaku mantan bendahara Setda Kabupaten SBB. (KTA)

























