Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kasus Gratifikasi Bupati Malra “Ditutup”

badge-check


Kasus Gratifikasi Bupati Malra “Ditutup” Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tak cukup bukti di penyelidikan pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi dihentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kajati Maluku Rorogo Zega kemarin.

Termasuk kasus dugaan gratifikasi Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun berdasarkan penyelidikan pihaknya, tidak cukup bukti adanya dugaan gratifikasi.

“Kemudian gratifikasi Bupati Malra dimana telah diperiksa pihak-pihak terkait terhadap 24 orang dari dinas terkait. Dan seluruh kadis tidak ada yang bisa berikan keterangan memberikan gratifikasinya kepada terlapor atau pejabat terkait lainnya. Maka perkara ini pun kita tutup,” cetus Rorogo Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku lantai II, Kamis (22/7).

Zega menandaskan hal ini perlu disampaikan mengingat informasi sejumlah kasus atau perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku sudah menjadi konsumsi masyarakat.

“Supaya masyarakat tidak datang pagi  (demo), siangnya pihak sebelah. Lalu datang pihak lain lagi. Semoga lewat informasi ini sudah jelas semuanya,” ujarnya.

Selain kasus gratifikasi tersebut dua kasus lain ikut dihentikan. Yakni kasus dugaan korupsi mesin simulator Politeknik Negeri Ambon.

Zega menjelaskan, tim pidsus Kejati tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikan kasusnya ke tingkat penyidikan.

Pengadaan mesin tersebut sudah sesuai kontrak tidak ada keterlambatan dalam pengadaannya.

Hanya terkendala pelatihan oleh pihak penyedia yang barang belum dilakukan, karena pandemi Covid.

“Kemudian kasus damkar Kabupaten MBD.  Sampai hari ini belum ditemukan indikasi kerugian negara,” katanya.

Selain tiga kasus ditutup pengusutannya, namun menurut Rarogo Zega tidak  dilakukan terhadap kasus lainnya. Bahkan sejumlah kasus naik penyidikan, sisa menunggu hasil audit kerugian negara oleh lembaga auditor berwenang.

Bahkan ada perkara yang telah bergulir di tingkat penuntutan maupun yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sementara sejumlah tersangka sudah ditahan, ada juga yang harus dijemput paksa setelah dipanggil tiga kali tapi tak datang.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku