Dua Tersangka Korupsi Bakal Dijemput Paksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berbeda terancam jemput paksa. Keduanya berkali-kali dipanggil menjalani pemeriksaan akhir selaku tersangka namun mangkir.
Yang pertama kontraktor proyek Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas nama Hartanto Utomo. Yang bersangkutan berkali-kali dijadwalkan pemeriksaan selaku tersangka namun hingga panggilan ketiga tetap mangkir.
Kajati Maluku Rorogo Zega menjelaskan, Hartanto telah dipanggil 3 kali, yang bersangkutan juga telah menyampaikan alasan dirinya mangkir dari panggilan penyidik. Yakni masih mencari pengacara.
“KKT sudah penetapan tersangka dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Satu lagi dipanggil menghadap untuk diperiksa tapi ada di Surabaya. Sudah panggil tiga kali kita akan jemput paksa atau kita DPO-kan,” tegasnya kepada wartawan Kamis (22/7) di kantor Kejati Maluku.
Yang berikut tersangka korupsi pengadaan lahan Lamtamal IX di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Tersangka dengan inisial YRS ini untuk ketiga kalinya dipanggil menjalani pemeriksaan selaku tersangka perkara tersebut.
“Panggilan ketiga ini kalau tidak hadir lagi, maka kita upaya hukum, jemput paksa. Kita angkat,” ingat Zega.
Perkara dugaan korupsi lahan di Tawiri tiga tersangka telah lebih dulu digelandang ke Rutan Waiheru. Ketiganya masing-masing Raja Negeri Tawiri dengan inisial JNT, mantan Raja JST dan anggota saniri JET.
Dalam perkara tindak pidana korupsi para tersangka menyalahgunaan pendapatan asli Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Uang yang diduga korupsi bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon Negeri Tawiri tahun 2015.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, terungkap kerugian uang negara mencapai Rp. 3,8 miliar. (KTA)
Komentar