Tiga Koruptor Taman Kota KKT Disidang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengancam tiga terdakwa perkara korupsi projek pembangunan taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2017 dengan pasal berlapis. Masing-masing eks Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale, pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia dan PPTK Wilelma Fenanlampir.

“Terdakwa dikenai dakwaan primer pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” cetus JPU, Achmad Attamimi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/7).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jenny Tulak itu, JPU mendakwakan sebagai pejabat pelaksanaannya teknis kegiatan (PPTK), terdakwa Wilelma tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak. Bahkan terjadi penambahan item pekerjaan pasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai dengan volume.

Padahal tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Sementara Frans Pelamonia sebagai pengawas lapangan bersama saksi Abraham Kore (alm.) tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan penghitungan untuk perubahan desain dan volume yang dimintakan oleh penyedia.

Frans malah membiarkan penyedia melakukan pemasangan paving block tidak sesuai pekerjaan fisik terpasang, dimana seharusnya laporan kemajuan pekerjaan dibuat dan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa.

Sementara itu, terdakwa Adrianus Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan paving block yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan. Ironisnya Sihasale menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen. Begitu juga berita acara serah terima barang dan profesional hand over (PHO.

“Yang dilampirkan pada surat permintaan pembayaran langsung padahal senyatanya pekerjaan tersebut di lapangan tidak sesuai karena dokumen tersebut,” tandas JPU Ahmad Attamimi.

Kemudian dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku terbukti kerugian uang negara mencapai Rp 1.035.598.220,92. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi.(KTA)

Komentar

Loading...