Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Tiga Koruptor Taman Kota KKT Disidang

badge-check


Tiga Koruptor Taman Kota KKT Disidang Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengancam tiga terdakwa perkara korupsi projek pembangunan taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2017 dengan pasal berlapis. Masing-masing eks Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale, pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia dan PPTK Wilelma Fenanlampir.

“Terdakwa dikenai dakwaan primer pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” cetus JPU, Achmad Attamimi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/7).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jenny Tulak itu, JPU mendakwakan sebagai pejabat pelaksanaannya teknis kegiatan (PPTK), terdakwa Wilelma tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak. Bahkan terjadi penambahan item pekerjaan pasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai dengan volume.

Padahal tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Sementara Frans Pelamonia sebagai pengawas lapangan bersama saksi Abraham Kore (alm.) tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan penghitungan untuk perubahan desain dan volume yang dimintakan oleh penyedia.

Frans malah membiarkan penyedia melakukan pemasangan paving block tidak sesuai pekerjaan fisik terpasang, dimana seharusnya laporan kemajuan pekerjaan dibuat dan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa.

Sementara itu, terdakwa Adrianus Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan paving block yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan. Ironisnya Sihasale menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen. Begitu juga berita acara serah terima barang dan profesional hand over (PHO.

“Yang dilampirkan pada surat permintaan pembayaran langsung padahal senyatanya pekerjaan tersebut di lapangan tidak sesuai karena dokumen tersebut,” tandas JPU Ahmad Attamimi.

Kemudian dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku terbukti kerugian uang negara mencapai Rp 1.035.598.220,92. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku