Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Perjuangan Wellem Usai, Halimun Resmi Duduki Parlemen Karpan

badge-check


Perjuangan Wellem Usai, Halimun Resmi Duduki Parlemen Karpan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Upaya Wellem Zafah Wattimena untuk tetap bertahan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, usai sudah. Surat yang pernah dilayangkan kakak kandung Wellem, Michael Wattimena ke DPP Partai Demokrat serta surat keberatan oleh kuasa hukum Wellem ke DPRD Maluku perihal penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW), tak dapat membantu politisi yang terjerat kasus narkoba itu. Aturan tetap ditegakkan.

Wellem di PAW oleh kader Partai Demokrat lainnya, Halimun Saulatu, yang pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu menempati posisi suara terbanyak kedua. Halimun dilantik secara resmi berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-1348 Tahun 2021 di Baileo Rakyat Karang Panjang (Karpan) Ambon, Rabu (21/7).

Pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury. “Halimun Saulatu yang diajukan dalam PAW oleh Partai Demokrat untuk gantikan Wellem Wattimena,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.

Pihaknya berharap anggota yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri. Apalagi, menjadi seorang anggota dewan bukan lagi hal yang baru bagi Halimun Saulatu sehingga tugas dan fungsi sebagai anggota dewan kiranya telah dipahami.

“Ini bukan hal baru bagi Pak Halimun. Beliau ini pernah menjadi anggota DPRD Malteng dua periode. Jadi untuk tugas dan fungsinya, saya rasa beliau sudah dipahami betul. Hanya kami berharap agar dirinya mampu dengan segera bisa menyesuaikan diri sebagai seorang anggota DPRD Maluku,” harapnya

Sekadar tahu, meski Welem Wattimena, melalui kuasa hukumnya keberatan untuk melantik Halimun Saulatu menggantikan Wellem, namun lembaga politik itu tetap ngotot melantik Halimun.

Salah satu poin dalam surat itu meminta penundaan pelantikan Halimun. Alasannya, sebab klien mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 10 Jumi 2021 dengan register perkara nomor ( (149/Pdt.G/ 2021/PN. Amb tertanggal 17 Juni 2021, dimana DPRD Maluku masuk turut tergugat

Tapi, apa yang dilakukan DPRD Maluku bukan ikuti selera. Itu telah sesuai tahapan dan aturan main serta  instruksi sesuai surat keputusan Mendagri tanggal 6 Juli 2021, yang meminta memerintahkan DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat paripurna pelantikan Halimun. ”Jadi tak ada salahnya. Kita khan mengacu pada aturan,” kata Ketua DPRD Lucky Wattimury Senin lalu.

Dia membenarkan, ada surat dari kuasa hukum Wattimena, meminta penundaan pelantikan. Tapi, DPRD tidak berwenang untuk menunda pelantikan. “Kita ini hanya menjalankan dan mengamankan surat keputusan Kemendagri,” pungkasnya.

(KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku