KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Upaya Wellem Zafah Wattimena untuk tetap bertahan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, usai sudah. Surat yang pernah dilayangkan kakak kandung Wellem, Michael Wattimena ke DPP Partai Demokrat serta surat keberatan oleh kuasa hukum Wellem ke DPRD Maluku perihal penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW), tak dapat membantu politisi yang terjerat kasus narkoba itu. Aturan tetap ditegakkan.
Wellem di PAW oleh kader Partai Demokrat lainnya, Halimun Saulatu, yang pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu menempati posisi suara terbanyak kedua. Halimun dilantik secara resmi berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-1348 Tahun 2021 di Baileo Rakyat Karang Panjang (Karpan) Ambon, Rabu (21/7).
Pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury. “Halimun Saulatu yang diajukan dalam PAW oleh Partai Demokrat untuk gantikan Wellem Wattimena,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.
Pihaknya berharap anggota yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri. Apalagi, menjadi seorang anggota dewan bukan lagi hal yang baru bagi Halimun Saulatu sehingga tugas dan fungsi sebagai anggota dewan kiranya telah dipahami.
“Ini bukan hal baru bagi Pak Halimun. Beliau ini pernah menjadi anggota DPRD Malteng dua periode. Jadi untuk tugas dan fungsinya, saya rasa beliau sudah dipahami betul. Hanya kami berharap agar dirinya mampu dengan segera bisa menyesuaikan diri sebagai seorang anggota DPRD Maluku,” harapnya
Sekadar tahu, meski Welem Wattimena, melalui kuasa hukumnya keberatan untuk melantik Halimun Saulatu menggantikan Wellem, namun lembaga politik itu tetap ngotot melantik Halimun.
Salah satu poin dalam surat itu meminta penundaan pelantikan Halimun. Alasannya, sebab klien mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 10 Jumi 2021 dengan register perkara nomor ( (149/Pdt.G/ 2021/PN. Amb tertanggal 17 Juni 2021, dimana DPRD Maluku masuk turut tergugat
Tapi, apa yang dilakukan DPRD Maluku bukan ikuti selera. Itu telah sesuai tahapan dan aturan main serta instruksi sesuai surat keputusan Mendagri tanggal 6 Juli 2021, yang meminta memerintahkan DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat paripurna pelantikan Halimun. ”Jadi tak ada salahnya. Kita khan mengacu pada aturan,” kata Ketua DPRD Lucky Wattimury Senin lalu.
Dia membenarkan, ada surat dari kuasa hukum Wattimena, meminta penundaan pelantikan. Tapi, DPRD tidak berwenang untuk menunda pelantikan. “Kita ini hanya menjalankan dan mengamankan surat keputusan Kemendagri,” pungkasnya.
(KTY)

























