Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Ini Petunjuk Daerah Jelajah Babirusa di Pulau Buru

badge-check


Ini Petunjuk Daerah Jelajah Babirusa di Pulau Buru Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menjadikan keberadaan pohon meranti merah sebagai petunjuk dalam menelusuri daerah jelajah babirusa saat melakukan survei di kawasan hutan Suaka Alam Masbait, Pulau Buru.

“Buah pohon meranti merah adalah salah satu makanan babirusa. Ketika buahnya jatuh (jadi) makanannya, dan penyebaran meranti dibantu oleh babirusa, sehingga banyak pohon ini sebarannya kini banyak lebih jauh ke dalam hutan,” kata Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy kepada ANTARA di Ambon, Rabu.

Danny mengatakan bahwa BKSDA Maluku saat melakukan survei untuk menelusuri keberadaan babirusa mendapati bahwa Pulau Buru merupakan habitat babirusa.

Dalam survei yang hasilnya dirilis bulan Juli 2021, BKSDA Maluku mendapatkan foto babirusa hidup di kawasan konservasi Suaka Alam Masbait, Pulau Buru.

BKSDA Maluku menjadikan keberadaan pohon meranti merah di hutan Suaka Alam Masbait sebagai petunjuk dalam menelusuri daerah jelajah babirusa karena satwa dari keluarga babi itu menyebarkan biji buah meranti merah.

Di hutan Suaka Alam Masbait, menurut Danny, pohon meranti merah kini tersebar hingga ke dataran yang lebih tinggi dan terisolir, tempat foto babirusa terekam kamera jebak tim BBKSDA.

Danny menjelaskan, babirusa sifatnya suka mengisolasi diri sehingga warga setempat hampir tidak pernah melihat spesies satwa tersebut.

Warga sekitar kawasan hutan menganggap babirusa sebagai bagian dari mitos, satwa yang kemunculannya menjadi petunjuk jalan keluar bagi orang yang tersesat di dalam hutan.

Babirusa termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan.

Babyrousa spp. berada dalam Apendiks I konvensi perdagangan internasional spesies terancam tumbuhan dan satwa liar (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES).

Menurut konvensi, perdagangan satwa tersebut dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian dari satwa serta produk turunannya dilarang.

Babirusa digolongkan sebagai satwa yang rentan punah oleh lembaga konservasi alam internasional  (The International Union for Conservation of Nature/IUCN).

(AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku