Lucas Tapilouw Siapkan Langkah Hukum Hadapi Kejati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Skandal korupsi di PT Kalwedo diakui menarik perhatian terutama masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) karena menyeret nama Bupati Benyamin Thomas Noach. Seperti apa?
Nama Noach santer disebut setelah mantan plt Dirut PT Kalwedo Lucas Tapilouw bernyanyi bukan dia sendiri di balik skandal. Guna meyakinkan Kejati Maluku yang mengusutnya, Lucas menyampaikan laporan penyimpangan pengelolaan dana daerah maupun pusat pada perusahaan milik Pemkab MBD itu.
Laporan resmi juga dia sampaikan ke lembaga auditor keuangan negara BPKP Provinsi Maluku. “Kasus ini memang menarik, dan sebagai salah satu pendamping hukum Noach kami kira Kejati atau BPKP akan menyikapinya secara profesional dan proporsional,” tukas pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur Sabtu (10/7).
Menurutnya, dugaan korupsi PT Kalwedo bukan isu baru bagi publik MBD. Dan sebut dia perusahaan terkesan justru dikelola asal-asalan di masa Lucas Tapilouw tahun 2015-2016. “Noach itu bersih loh, kalo ada temuan ini tentu janggal. Makanya katong berharap Kejati profesional,” ujar Rony.
Tapi klaim Rony kalau Noach bersih tidak sinkron. Laporan Lucas Tapilouw ke Kejati Maluku berisi data transaksi dana mencurigakan di nomor rekening dua staf PT Kalwedo tahun 2012 dan 2013. Atau di masa Noach menjabat Dirut di perusahaan daerah itu.
Dalam laporannya ke Kejati Maluku, Lucas mencatat Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 25 April 2012 oleh SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten MBD yaitu pencairan dana dari nomor rekening 051111000175. Berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening Jantje Dahaklory pada Bank Maluku cabang Wonreli Kisar.
Alasannya untuk keperluan dana penyertaan modal, keperluan pencairan itu ia tandatangani sendiri selaku bendahara umum daerah tanggal 26 April 2012. Berlanjut pada 11 Juli 2012 masih dari nomor rekening 051111000175 uang sebesar Rp 500 juta mengalir ke rekening yang bersangkutan pada Bank Maluku cabang Wonreli nomor 0511001001065. Alasannya pembayaran modal tahap II PT Kalwedo ditandatangani oleh yang bersangkutan pada 12 Juli 2012.
Berikut SPM 36/SPP-BTL/DI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 hendak mencairkan dari rekening nomor 0511000175 uang sebesar Rp 500 juta juga ke nomor rekening Jantce. Alasannya pembayaran belanja penyertaan modal tahap III.
Sedang SPM 01/SPM-SKPD/III/2013 tanggal 21 Maret 2013, ada uang hendak dicairkan dari nomor rekening 05110000 175 sebesar Rp 4 miliar kepada Christina Katipana melalui nomor rekening pribadinya di Bank Maluku cabang Wonreli untuk pembayaran penyertaan modal PT Kalwedo.
Sementara SPM 02/SPM-non anggaran/SKPD/2013 tanggal 16 April 2014 berdasarkan nota dinas No.225/SP2D tanggal 21 Maret 2013 hendak mencairkan atau memindahbukukan rekening 05110000175 uang sebesar kepada nomor rekening senilai Rp 2 miliar ke nomor 0511001095 atas nama Benyamin Th Noach. Alasan yang sama, untuk keperluan pembayaran Pemda pada PT Kalwedo, ditandatangani JV Johans selalu bendahara umum daerah tanggal 16 April 2014.
Kemudian SPM 003/SPM-Penyertaan Modal/SKPD/2013 tanggal 16 April 2014, juga surat dari kuasa BUD No. 225/SP2D/BUD/IV/2014 tanggal 25 April 2014. Dipindahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke nomor rekening 0511001095 untuk keperluan pembayaran penyertaan modal PT Kalwedo, ditandatangani JV Johansz selaku bendahara umum daerah tanggal 16 April 2014.
Sedang pencairan bantuan subsidi pemerintah pusat sebesar Rp 6.431.238.000,00,- melalui Kementerian Perhubungan RI untuk operasional KMP Marsela diduga dilakukan terselubung. “Alias tidak diketahui oleh para direksi. Yang mengetahui hanyalah orang-orang dekat mantan direktur utama,” tulis Lucas Tapilouw dalam laporannya ke Kejati Maluku tertanggal 19 Mei 2021 itu.
Yustin Tuny, kuasa hukum Lucas Tapilouw pun menebar ancaman terkait sikap Kejati Maluku. Jika tak mengusut Benyamin Thomas Noach secara profesional. “Kalau Kejati Maluku hanya terfokus pada tahun 2015-2016 yang mana Lucas jadi Plt Dirut Kalwedo, dan mengabaikan periode 2012-2015 di masa Noach jadi Dirut maka akan ada langkah hukum lain satu tingkat di atas Kejati,” ujar Yustin.
Menurut dia, kepentingan pihaknya membongkar kasus ini untuk menyeret mereka semua ke ranah hukum.
(KTA).
Komentar