PPKM “Rasa” PSBB

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pengetatan aturan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, ditambah lagi Instruksi Walikota Ambon nomor (3) tahun 2021, membuat masyarakat merasakan kembali situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini semakin sama, lantaran aturan-aturan yang diterapkan pada PPKM dan Instruksi Walikota, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu, tidak beda jauh ketika awal mula pemberlakuan PSBB saat 2020 lalu.
Koordinator Fasilitas Umum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan, Kamis (8/7) kemarin mengaku, aturan saat ini memiliki kemiripan dengan pemberlakuan PSBB lalu.
"Jadi ini mirip dengan pemberlakuan PSBB diawal-awal lalu, sanksi nya jelas, kalau lakukan pelanggaran satu dua sampai tiga kali, otomatis langsung ditindak tegas, "ungkap Richard.
Olehnya itu, pengetatan aturan terkait dengan pembatasan pergerakan aktivitas masyarakat di Kota Ambon itu, diharapkan bisa dipahami oleh masyarakat, sebagai upaya menekan angka terkonfirmasi Covid-19.
"Kami mohon kerjasamanya, dan masyarakat harus sabar. Semoga sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang, pengawasan super ketat ini bisa membuahkan hasil baik, serta berdampak pada peningkatan skoring zonasi, dan pengendalian Covid-19, " terangnya.
Untuk diketahui, mobilisasi dan aktivitas masyarakat di Kota Ambon, sudah mulai dibatasi secara ketat, sejak Kamis 8 Juli hingga 20 Juli 2021, atau selama 13 hari ke depan.
Instruksi Walikota nomor (3) itu, merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Covid-19.
Sesuai dengan instruksi tersebut maka dalam kurun waktu dimaksud, seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Kota Ambon, wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin, dan hasil negatif Rapid Antigen, atau Swab.
Posko pemantauan juga telah didirikan, di setiap pintu masuk Kota Ambon, dan dijaga ketat oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, Polisi, TNI AD, AL, AU.
Dalam 14 hari ke depan ini juga, pasar dan terminal hanya diijinkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIT, sementara Mall dan pertokoan 17.00 WIT, SPBU 20.00 WIT, restoran hotel/diluar hotel, cafe rumah kopi, dan sejenisnya 17 . 00 WIT.
Restoran hotel/diluar hotel, cafe, rumah kopi diberi ijin beroperasi dalam kurun waktu tersebut, dengan catatan hanya boleh melayani pelanggan sebanyak 25 persen.
Restoran dan sejenisnya yang menerima jasa pemesanan makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIT. Sedangkan Bioskop, Karaoke dan tempat bermain anak ditutup. (KTE)
Komentar