KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Maluku, diruang rapat komisi, Rabu (23/6).
Rapat dengan agenda mengevaluasi hasil pengawasan komisi di empat kabupaten/kota di Maluku itu dihadiri Sekda Maluku, Kasrul Selang, Kepala BPKAD Maluku, Inspektur Daerah Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, dalam agenda pengawasan tahap II komisi di Kota Tual, Kabupaten Malra, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kota Ambon, ada masih ditemui sejumlah masalah yang kemudian membutuhkan perhatian pemerintah Provinsi.
“Makanya hari ini kita rapat bersama pak Sekda Kasrul dan mitra kerja terkait untuk menindaklanjuti hasil pengawasan komisi di lapangan,” kata Amir Rumra.
Dijelaskan, pengawasan komisi di Kota Tual dan Kabupaten Malra, masih ada masalah perihal pembagian aset antara pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Malra.
Masalah ini telah berlangsung lama. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, penyerahan aset itu diberikan paling lambat lima tahun setelah pemekaran satu wilayah.
Tiga aset itu yakni pandopo Bupati Malra, Rumah Dinas Wakil Bupati Malra dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pembagian aset ini menjadi poin yang terus dibahas di dua kabupaten bertetangga itu.
“Kita bahas dengan Pemprov Maluku supaya bisa dicarikan jalan keluar atas masalah ini,” ujarnya.
Sementara di KKT, Politisi PKS itu mengaku, ada lahan milik warga yang oleh pengadilan memutuskan lahan tersebut sah milik warga. Keputusan itu resmi memiliki kekuatan tetap dan mengikat (inkrah).
Namun, sampai dengan saat ini, keputusan pengadilan itu belum juga ditindaklanjuti oleh pemerintah KKT. Pemerintah lewat Bupati KKT, Fetrus Fatlolon hanya menjanjikan akan mengikuti perintah pengadilan, tapi janji tak kunjung terealisasi.
“Kita juga mengevaluasi masalah ini bersama pemprov dengan harapan pemprov menginstruksikan agar keputusan itu bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah KKT,” tutur dia.
Untuk Kota Ambon, anggota DPRD Maluku dua periode itu menyatakan, ada tiga lahan yang sampai kini belum terselesaikan. Tiga lahan ini diantaranya masalah status lahan di SUPM Waiheru, tanah Passo dan tanah asrama haji.
“Kita inginkan supaya masalah ini bisa terselesaikan agar tidak lagi ada persoalan di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, terkait masalah aset antara Pemerintah Tual dan Malra, sudah ada progres maju. Sebab, Pemerintah Malra telah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung dimaksud.
“Tugas kita tinggal mencari bentuk pembiayaannya seperti apa karena lahan itu telah disiapkan oleh Pemerintah Malra. Jadi sudah lebih maju lah,” ungkap dia.
Untuk masalah lahan di Passo, SUPM dan Asrama haji, Kasrul mengaku, sementara ini masih terus berproses. Terpenting, komisi I DPRD bisa merekomendasikan ke Pemprov untuk kemudian dianggarkan guna penyelesaian dimaksud.
“Kalau sudah ada rekomendasi, ya kita tinggal lihat pintu masuknya gimana, dengan cara apa. Itu nanti kita bahas internal lagi,” kunci Sekda Kasrul.
(KTY)



























