Ini Tujuh Usulan Ranperda yang Tengah Dibahas Dewan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - DPRD Provinsi Maluku, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul pemerintah provinsi dan inisiatif dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda, tentu perlu pengkajian dan pembahasan lebih lanjut. Kajian ini dilakukan oleh tim pansus I dan II bentukan DPRD Provinsi.
“Sudah ditetapkan dan kemudian akan dibahas oleh pansus DPRD untuk dijadikan perda. Tapi nanti disesuaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Sarimanela kepada wartawan di Ambon, kemarin
Dikatakan, tujuh Ranperda yang sementara dibahas terdiri dari empat Ranperda usulan inisiatif dan tiga Ranperda usulan Pemerintah provinsi Maluku.
Empat Ranperda Inisiatif tersebut yakni, Ranperda tentang Bangunan Gedung (tahun 2014), Ranperda tentang jalan (tahun 2014), Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai Budaya Maluku (tahun 2017), Ranperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan Daerah Provinsi Maluki (tahun 2017).
Sementara tiga Ranperda usul Pemda yaitu, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Tahun 2019-2039, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisata Provinsi Maluku Tahun 2021- 2025.
(KTY)
Komentar