DPRD Sambut Baik Usulan Pembuatan Perda Narkotika

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat-obat terlarang (narkotika) di Provinsi Maluku semakin hari semakin meningkat.
Sayang, dibalik maraknya peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku belum memiliki payung hukum. Padahal, keberadaan peraturan daerah (perda) terkait narkotika sangat baik guna meminimalisir penyebaran dan penggunaan narkoba.
Perihal ini, sejumlah pihak pun sudah meminta agar BNN mengusulkan untuk pembuatan perda dimaksud. BNN pun telah menindaklanjutinya. Ini juga sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika tahun 2020-2024.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, DPRD tentu menyambut baik desakan BNN Provinsi Maluku untuk membuat Perda tentang pemberantasan Narkotika di daerah ini.
“Kita mendukung langkah-langkah yang dilakukan BNN dan mengapresiasi dengan baik untuk menuntaskan masalah Narkoba di Maluku,” kata Wattimury kepada wartawan di Ambon, kemarin. Bendahara DPD PDIP ini menandaskan, pentingnya Perda maka DPRD Maluku akan mengusulkan Perda inisiatif untuk menunjang seluruh pergerakan BNN di Maluku .
“Mengingat pentingnya Perda ini maka kita akan membuat usulan tambahan agar bisa dibahas di paripurna DPRD,” ujarnya. Dia mengaku, Maluku memang sangat rawan peredaran Narkoba bahkan Kota Ambon dijadikan kota tujuan.
“Dengan adanya perangkat hukum maka BNN dapat bertindak dengan baik. Kita tentu menyambut baik usulan itu,” pungkasnya.
(KTY)
Komentar