Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kerugian Korupsi Lahan Tawiri Rp 3 Miliar

badge-check


					Kerugian Korupsi Lahan Tawiri Rp 3 Miliar Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan milik Lamtamal IX di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon kembali masuk babak baru. Namun Kejati Maluku belum memastikan siapa calon tersangka, yang sudah pasti adalah nilai kerugian negara yang melibatkan sejumlah oknum Pemerintah Negeri Tawiri itu.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba dikonfirmasi mengaku Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara (LAHKPN) di perkara tersebut telah diterima institusinya. “Inspektorat propinsi sudah menyerahkan hasil audit perkara Tawiri, kemarin,” akui Wahyudi kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (22/6).

“Dugaan kerugiannya sejumlah Rp 3 Miliar demikian,” tambahnya. Terkait calon tersangka, Wahyudi enggan berkomentar. Menurutnya, tim jaksa masih harus menyiapkan berbagai hal termasuk menelaah lebih jauh LAHKPN dari Inspektorat tersebut.

Ditanya kemungkinan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan tim jaksa, Wahyudi belum memastikan. Yang jelas langkah selanjutnya bagi jaksa, menurut dia adalah mempelajari hasil audit tersebut.

“Jadi bukan juga evaluasi, tapi yaa semacam-semacam itu lah kira-kira,” tandasnya.

Sebelumnya Wahyudi menjelaskan pemeriksaan tambahan akan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Dia juga menjanjikan setelah itu sudah bisa bicara calon tersangka. “Tapi itu lagi setelah hitung kerugian negaranya dulu,” katanya beberapa waktu lalu.

Kejati sebelumnya kencang memeriksa sejumlah saksi perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas pendukung dermaga Lamtamal IX Tawiri.

Awal Februari lalu tiga saksi diperiksa yaitu S. R. yang merupakan Kaur Umum Pemerintah Negeri Tawiri. Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 11.15 -12.10 wit sebanyak 24 pertanyaan. Kemudian M. A.  P merupakan Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri, dia diperiksa dari pukul  9.44. Wit- pukul  11.10 sekitar 25 pertanyaan.

Kemudian saksi J. R. S yang merupakan pemilik tanah, diperiksa dari pukul 9.15 wit- pukul 12.56 sekitar 16 pertanyaan.

Meski menyangkut lahan pribadi Kejati menilai perkara ini menyangkut dugaan korupsi. Hanya saja apa modusnya belum disampaikan. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Trending di Maluku